Sabtu, 04/05/2024 - 09:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Anwar Usman Siap Diperiksa Majelis Kehormatan MK

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman menyatakan siap diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKMK). Anwar dilaporkan sejumlah elemen masyarakat atas dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK yang pro pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Loh semua lah (hakim MK diperiksa), sudah siap banget,” kata Anwar kepada wartawan usai pelantikan MKMK pada Selasa (24/10/2023). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

MK sementara ini memperoleh tujuh laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim MK. Tujuh laporan itu nantinya diperiksa dan diadili oleh MKMK beranggotakan Wahiduddin Adams , Prof Jimly Asshiddiqie, dan Prof Bintan Saragih. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Ini orang-orang yang punya kredibilitas, semua orang juga tahu lah,” ujar Anwar. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Anwar menjamin MKMK bakal bekerja independen, transparan dan akuntabel. Anwar membantah para anggota MKMK sarat konflik kepentingan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
PDIP: Selamat Datang Otoritarian Demokrasi

Enggak ada (konflik kepentingan). Jadi begini, tadi (anggota MKMK) sudah disumpah. Dengar nggak sumpahnya tadi? Tadi sumpah itu loh,” ujar Anwar. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Anwar juga menjelaskan kehadiran MKMK masih bersifat adhoc atau baru dibuat ketika ada desakan publik. Anwar berdalih MKMK belum bisa dijadikan permanen karena urusan RUU MK. 

“Ya selama undang-undangnya masih begini yah. Nanti menurut rencana kan ada perubahan undang-undang (MK),” ujar Anwar. 

Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Menindaklanjuti ketentuan  tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023). Pembentukkan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). 

Tercatat, sejumlah kelompok masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK. Diantaranya dilakukan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI), serta Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan).

Berita Lainnya:
Waketum Nasdem Temui Prabowo Subianto Usai Anies Kalah di MK

Deretan pelaporan itu merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). 

Sebnayak enam gugatan ditolak. Tetapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi