Senin, 17/06/2024 - 23:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Eks Petinggi UI Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G

Terdakwa Yohan Suryanto memakai rompi tahanan usai menjalani sidang tuntutan. Mantan petinggi UI Yohan Suryanto dituntut pidana 6 tahun penjara di kasus BTS 4G.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dituntut hukuman penjara selama 6 tahun. Yohan dipandang Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah di kasus korupsi proyek BTS 4G.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Hal itu dikatakan oleh tim JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (25/10/2023). 

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“Supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa doktor Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata perwakilan tim JPU, Guntur Gani Prakoso dalam sidang itu. 

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Selain itu, JPU menuntut Yohan agar melakukan pembayaran denda dan uang pengganti atas kejahatannya. Apabila denda dan uang pengganti tak dibayarkan maka hukuman Yohan bakal bertambah. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
MA Hapus Gugagtan Batas Minimal Calon Kepala Daerah, Bawaslu Cuman Bisa Bilang Begini

“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 399 juta subsider 3 tahun,” ujar Guntur. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

JPU juga menilai Yohan terbukti melakukan korupsi bersama orang lain. Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupi,” ucap Guntur. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Diketahui, proyek BTS 4G ini merugikan keuangan negara hingga Rp 8,032 triliun. Dalam surat dakwaan terungkap sembilan pihak dan korporasi yang ketiban untung proyek tersebut.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Mantan sekjen Nasdem dan eks Menkominfo Johnny G Plate disebut menerima Rp 17.848.308.000, eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif memperoleh Rp 5 miliar, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119 miliar, dan eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Apa yang Akan Terjadi Jika Raisi Dipastikan Meninggal?

Lalu Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang disebut orang kepercayaan Irwan meraup Rp 500 juta, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar plus 2.500.000 dollar AS.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Selain itu, ada pula sejumlah konsorsium yang menggarap proyek tersebut ikut menuai pundi rupiah yang fantastis. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) yang menggarap paket 1 dan 2 disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.940.870.824.490.

Selanjutnya, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapatkan Rp 3.504.518.715.600.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَرَبُّكَ الْغَفُورُ ذُو الرَّحْمَةِ ۖ لَوْ يُؤَاخِذُهُم بِمَا كَسَبُوا لَعَجَّلَ لَهُمُ الْعَذَابَ ۚ بَل لَّهُم مَّوْعِدٌ لَّن يَجِدُوا مِن دُونِهِ مَوْئِلًا الكهف [58] Listen
And your Lord is the Forgiving, full of mercy. If He were to impose blame upon them for what they earned, He would have hastened for them the punishment. Rather, for them is an appointment from which they will never find an escape. Al-Kahf ( The Cave ) [58] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi