Kamis, 02/05/2024 - 13:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIENERGI

Buat Petani dan Nelayan, Surat Rekomendasi BBM Subsidi Kini Berlaku Tiga Bulan

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), menyederhanakan proses pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite untuk konsumen pengguna, antara lain perubahan masa  berlaku surat rekomendasi dari satu bulan menjadi tiga bulan.  

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Dulu surat rekomendasi berlaku satu bulan, tapi saat ini diubah menjadi tiga bulan untuk mempermudah saudara-saudara kita yang tinggal di wilayah-wilayah yang penyebarannya luas dan jauh dari perangkat pemerintah daerah. Revisi ini tidak hanya berlaku bagi BBM Solar subsidi, tetapi juga BBM Pertalite subsidi,”  ungkap Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra dalam sambutannya pada acara Forum Komunikasi Stakeholder yang bertajuk Sosialisasi Peraturan BPH Migas Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) di Sorong, Provinsi Papua Barat, Jumat (27/10/2023). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
BPH Migas Pastikan Stok Avtur di Bandara Soekarno Hatta Aman Saat Arus Balik
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Perubahan masa berlaku surat rekomendasi ini sesuai masukan masyarakat, juga bertujuan untuk menghemat waktu dalam pengurusan Surat Rekomendasi. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kata Trikora, BBM subsidi menggunakan uang negara yang harus dapat  dipertanggungjawabkan pemanfaatannya, tepat sasaran dan tepat volume. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme yang menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan. “BPH Migas menyusun revisi aturan ini untuk mempermudah proses pembelian BBM JBT dan JBKP agar dapat dinikmati oleh konsumen pengguna,” ujarnya. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi Helpdesk BPH Migas di nomor 0812 3000 0136.

Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra menyatakan peraturan ini merupakan simplifikasi untuk mempermudah konsumen pengguna.

Poin perubahan dalam peraturan ini, antara lain penambahan JBKP dalam ketentuan peraturan ini dan konsumen pengguna JBKP yang mendapatkan surat rekomendasi disamakan dengan konsumen pengguna JBT. 

Berita Lainnya:
Sistem Satu Arah Arus Balik Ditutup, Jasa Marga Normalkan Gerbang Tol Cikampek Utama

Selain itu, penyesuaian persyaratan untuk pengajuan surat rekomendasi, penegasan surat rekomendasi untuk tidak disalahgunakan seperti diberikan kepada konsumen pengguna lain dan diperjualbelikan. “Kami tegaskan kembali bahwa surat rekomendasi tidak boleh disalahgunakan dan kalau disalahgunakan, maka akan dikenai sanksi,” kata Yapit. 

Ditambahkan pula mengenai kewajiban badan usaha penugasan untuk menyampaikan laporan rekapitulasi penyaluran JBT dan JBKP kepada BPH Migas setiap bulan atau sewaktu waktu bila diperlukan berdasarkan laporan penyalur. 

Perubahan lainnya adalah penerbitan surat rekomendasi dapat dilakukan secara elektronik atau manual, serta pengurusan surat rekomendasi dan pengambilan JBT atau JBKP untuk kelompok usaha tani dan usaha perikanan dilakukan dapat dikuasakan kepada anggota yang terdaftar.

“Ini sesuai aspirasi masyarakat agar pengajuan surat rekomendasi dan pengambilan JBT dan JBKP  secara kolektif,  juga dapat dikuasakan pengambilannya, tapi pengambilannya hanya boleh dilakukan oleh anggota kelompok tersebut,” kata Yapit menjelaskan.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi