Kamis, 16/05/2024 - 02:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mantan Hakim MK: Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Punya Dasar Yang Cukup Kuat

BANDA ACEH – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna, buka suara soal putusan MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres. Menurutnya, batas umur capres-cawapres bukan ranah MK.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Persoalan batas umur itu seharusnya menjadi legal policy Undang-Undang dan Mahkamah Konstitusi tidak masuk ke sana,” kata Palguna dikutip dalam Seminar Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstisusi melalui kanal Youtube Pusat Kajian Konstitusi, Demokrasi dan HAM, Jumat (27/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Menurutnya, soal berapa batas usia yang akan ditetapkan bagi capres dan cawapres merupakan ranah pembentukan undang-undang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Tidak ada dasar yang mengatakan bahwa penetapan umur pada seseorang menduduki jabatan tertentu, baik jabatan Politik maupun non politik itu urusan konstitusional, jadi tidak ada dasarnya,” terang Palguna.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Achsanul Qosasi Ngaku Diminta Manipulasi Hasil Audit BPK oleh eks Dirut Bakti Kominfo

Selanjutnya, terkait permohonan batas usia capres dan cawapres, Palguna mengungkapkan bahwa hak permohonan tersebut sifatnya harus spesifik.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Hak itu secara faktual dirugikan atau secara penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, kemudian ada hubungan kausalitas antar keduanya dan apabila permohonan itu dikabulkan, maka kerugian itu tidak akan terjadi,” tegas Palguna.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Atas dasar tersebut kemudian, menurut Palguna, MK baru menerima atau menolak standing yang diajukan oleh pemohon.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
BNPB Catat 8.000-an Jiwa Terdampak Bencana Alam di Aceh Selatan

“Nah, ini yang tidak terlihat dalam putusan tersebut,” lanjut Palguna.

ADVERTISEMENTS

Sebagai informasi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia capres-cawapres ke MK.

ADVERTISEMENTS

Dalam permohonannya, PSI mengajukan agar batas usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan tersebut.

Aturan pembatasan usia capres-cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.[]

Sumber: Gelora

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi