Kamis, 16/05/2024 - 04:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Digugat Rp70,5 Triliun ke PN Jakpus: Melanggar PKPU!

BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta untuk membayar kerugian materil sebesar Rp70,5 triliun karena dianggap sudah melakukan perbuatan melawan hukum saat penerimaan pendaftaran pasangan bacapres dan bacawapres Prabowo-Gibran.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Permintaan tersebut datang langsung dari salah seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono melalui kuasa hukumnya, Anang Suindro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Kebetulan saya sebagai penggugat terhadap KPU, saya sebagai penggugat, latar belakang saya sebagai dosen, akademisi, saya melihat bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketua KPU. Harusnya ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU,” kata Brian Demas kepada wartawan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Demas mengatakan KPU seharusnya melakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU) sesuai keputusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres. Menurutnya, perubahan PKPU itu tidak dilakukan oleh KPU namun tetap menerima pendaftaran capres-cawares Prabowo dan Gibran.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Dia mengatakan pihaknya menggugat KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 70,5 triliun. Dia mengatakan ganti rugi itu nantinya akan dikembalikan ke negara. Dia optimis gugatan itu akan diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia yakin tindakan KPU menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo dan Gibran melanggar aturan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Penampakan Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis di Balik Jeruji Besi, Tampak Bingung dan Bolak-balik Bertanya: Ini Nyata?

“Kalau kami optimis dikabulkan ya, karena dalam teori hukumnya saja, kalau mahasiswa hukum semester 1 membaca itu sudah paham kalau ini perbuatan melawan hukum. Jadi apa yang dilakukan pada saat pendaftaran oleh ketua KPU, itu perbuatan melawan hukum dan ternyata dasarnya tidak ada, maka secara teori hukum dia melakuakan perbuatan melawan hukum. Ini sederhana saja,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kuasa hukum Demas, Anang Suindro mengatakan perbuatan KPU melanggar Pasal 13 ayat 1 huruf Q PKPU No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dia mengatakan Prabowo, Gibran, dan Bawaslu juga menjadi turut tergugat dalam gugatan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Kami melihat peristiwa itu yang dilakukan oleh KPU pada saat dia menerima pendaftaran tersebut, itu melanggar peraturan KPU Pasal 13 ayat 1 huruf Q yang di situ masih mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden usianya yaitu 40 tahun, belum ada perubahan. KPU belum melakukan perubauan terkait dengan PKPU sehingga, dalam proses pelaksanaan pendaftaran calon presidn dan calon wakil presiden maka seharusnya KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang telah dibuatnya sendiri yaitu PKPU No 19 tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Anang.

ADVERTISEMENTS

“Kemudian, selain KPU, yang kami libatkan dalam gugatan ini yaitu antara lain ada Bawaslu RI sebagai turut tergugat 1, kemudian Bapak Prabowo sebagai turut tergugat 2, dan Mas Gibran Rakabuming Raka sebagai turut tergugat 3,” ucap dia menambahkan.

ADVERTISEMENTS

Berikut isi petitum gugatan terhadap KPU oleh Demas di PN Jakpus:

Berita Lainnya:
PAN Sambut Baik Aksi Prabowo Silaturahmi ke Berbagai Parpol

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Perbuatan Hukum Tergugat yang menerima pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

3 Menyatakan segala keputusan-keputusan, surat-surat, penetapan-penetapan yang diterbitkan oleh Tergugat setelah menerima pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) yang berkaitan dengan pencalonan Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) sebagai Calon Presiden dan Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) sebagai Calon Wakil Presiden dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;

4. Menghukum Tergugat untuk membatalkan pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 dengan segala akibat hukumnya;

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi