Sabtu, 27/07/2024 - 09:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pakar Hukum Sarankan Adelin Lis Ajukan PK Kedua Atas Vonis 10 Tahun Penjara ke MA

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA–Pakar hukum menyarankan Direktur Keuangan PT Keang Nam Developmen Indonesia (KNDI), Adelin Lis disarankan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Agung (Kejagung) atas vonis bebas Adelin Lis dalam perkara tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Pakar Hukum Kehutanan Sadino menilai ada kekeliruan hakim saat menghukum Adelin Lis 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus illegal logging atau penebangan liar. “Dia dituduh melakukan illegal logging. Sedangkan ilegal itu jelas seharusnya tidak punya izin, tapi Adelin Lis punya izin yang lengkap,” tutur Sadino dalam keterangan, Sabtu (11/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Dia menambahkan, di tingkat Pengadilan Negeri, Adelin Lis diputus bebas. Menurut Sadino, Adelin hanya dinyatakan melanggar Undang-Undang Kehutanan. Berdasarkan aturan tersebut, dia hanya diberikan sanksi administrasi dan biayanya sudah dibayarkan.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Sementara di tingkat Kasasi dan PK, dia dihukum 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Namun, terdakwa lainnya diputus bebas. Yakni Oscar A Sipayung selaku Direktur Utama PT KNDI dan Washington Pane selaku Direktur Perencanaan dan Produksi PT KNDI.

Berita Lainnya:
Live Room Stadeo: Kupas Hasil 16 Besar dan Ulasan Jelang Babak Delapan Besar Euro 2024
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

“Padahal kapasitas Adelin Lis hanya direktur keuangan, seharusnya yang paling bertanggung jawab itu Direktur Utama,” ujar Sadino.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Sementara Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan, putusan kasasi dan PK di MA terkait Adelin mengandung misteri dan terkesan tidak adil. Menurutnya, Adelis Lis sempat dinyatakan bebas, bukan lepas. Artinya, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

“Tapi ketika di kasasi dan PK, putusan berubah drastis. Dihukum sepuluh tahun. Jadi ada kontradiksi,” ujar Suparji.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Suparji menyarankan Adelin Lis mengajukan PK yang kedua. Berdasarkan aturan, PK boleh diajukan lebih dari satu kali selama terpidana atau ahli warisnya merasa ada kekeliruan hakim dalam mengambil keputusan yang didukung dengan novum atau bukti baru.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

“Dalil paling signifikan adanya kekeliruan dan kekhilafan hakim. Karena kasusnya adalah pelanggaran administrasi, jadi yang dipakai UU Kehutanan bukan UU tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Selain itu, Suparji menyebut surat tertulis dari mantan menteri Kehutanan MS Kaban bisa dijadikan novum. Karena dalam suratnya, dia menjelaskan bahwa perbuatan Adelis Lis masuk kategori pelanggaran administrasi berdasarkan UU Kehutanan. “Itu bisa jadi novum untuk PK dan menjadikan peluang Adelin Lis mendapat keadilan lebih besar,” ujar Suparji Ahmad.

Berita Lainnya:
Penyaluran Bansos di Disdik DKI Jakarta Jadi Temuan BPK, Pj Heru Berikan Penjelasan

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Kejagung atas vonis bebas Adelin Lis. Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

MA juga menghukum Adelin Lis membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan 2.938.556,24 dolar Amerika. Jika dalam waktu satu bulan uang tidak dibayar, maka Adelin dikenai hukuman 5 tahun penjara. Adelin Lis kemudian mengajukan PK, tapi ditolak. Dengan putusan ini, maka MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No 2240 Bid B tahun 2007 yang menjatuhkan vonis bebas pada Adelin Lis.

Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023.
Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo,
dan Surabaya di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

وَإِنَّا لَجَاعِلُونَ مَا عَلَيْهَا صَعِيدًا جُرُزًا الكهف [8] Listen
And indeed, We will make that which is upon it [into] a barren ground. Al-Kahf ( The Cave ) [8] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi