Minggu, 16/06/2024 - 17:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sejak Awal, Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Bermasalah

BANDA ACEH -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara No.90/PUU-XXI/2023 menjadi cacat legitimasi setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus Anwar Usman terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harjanti.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Pihaknya mengingatkan bahwa putusan itu tidak memenuhi syarat hukum dan tidak dapat bersifat legal.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif; ada Politik, hukum. Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, pertanyaan ketika putusan perkara 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan, apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?” tegas Prof Susi pada wartawan, Sabtu (11/11).

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Teka Teki Kasus Pembunuhan Vina, Instruksi Yasonna Hingga Ribut Mahfud-Habiburokman

Sejak awal, kata Susi, permohonan uji materi usia capres-cawapres bermasalah. Mulai dari hukum acara dan pemohon tidak punya legal standing. Hal itu diamini hakim konstitusi Suhartoyo, yang kini menjadi Ketua MK.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Menurutnya, dengan begitu banyak persoalan yang dihadapi Putusan MK No. 90 itu, maka masyarakat banyak yang mempertanyakan. Apalagi dengan Putusan MKMK telah menyebutkan bahwa ketua MK diberhentikan dari jabatannya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Buntut Kasus Pembunuhan Vina Viral, Produser Film Deeraj Khalwani Dilaporkan ke Bareskrim Polri Dituding Buat Kegaduhan

“Ini semakin menunjukkan apakah Putusan 90 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran,“ tandas Prof Susi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

مَّا لَهُم بِهِ مِنْ عِلْمٍ وَلَا لِآبَائِهِمْ ۚ كَبُرَتْ كَلِمَةً تَخْرُجُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ ۚ إِن يَقُولُونَ إِلَّا كَذِبًا الكهف [5] Listen
They have no knowledge of it, nor had their fathers. Grave is the word that comes out of their mouths; they speak not except a lie. Al-Kahf ( The Cave ) [5] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi