Kamis, 16/05/2024 - 01:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Masih Sayang, Dokter Qory Ingin Cabut Laporan KDRT yang Dilakukan Suaminya

BANDA ACEH –  Dokter Qory (37) berencana mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Willy Sulistio (39).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Untuk diketahui, saat ini Willy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan telah ditahan.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“(Mau cabut laporan) betul, sementara baru penyampaian lisan ke kami,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Teguh mengatakan, Qory berencana mencabut laporan karena masih menyayangi suaminya. Hal itu disampaikan langsung oleh Qory ke penyidik.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Yang kami tahu memang, kami lihat dan kami komunikasikan dengan dokter Qory, pasangan ini saling sayang dan kemarin terjadi kekerasan itu karena dipicu emosi yang memuncak,” ungkapnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Stafsus Presiden: Banyak Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah untuk Mengakomodasi Sanak Saudaranya

Teguh mengatakan, sebelum laporan dicabut, kasus tersebut masih akan terus bergulir.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Willy Sulistio, suami dokter Qory, usai dilaporkan KDRT. Tak lama setelah itu, Willy ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 Tahun.

ADVERTISEMENTS

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan kasus KDRT tersebut karena korban memberhentikan tayangan film karena ingin memberi kejutan ulang tahun Willy, Senin (13/11/2023), pukul 00.00 WIB.

ADVERTISEMENTS

Melihat film itu diberhentikan, Willy langsung marah. Dia merasa tersinggung karena korban dianggap tidak bisa memberi kebahagiaan di hari ulang tahunnya.

Berita Lainnya:
PT KAI: Pinjaman Rp 6,9 T dari China Buat Bayar Utang Kontraktor Whoosh

Keesokan paginya, pelaku kembali marah sambil menampar dan menakut-nakuti korban menggunakan dua pisau dapur.

Korban berusaha menenangkan pelaku, tapi pelaku menempelkan pisau itu di punggung korban.

Qory yang ketakutan, memberanikan diri kabur ke rumah aman di unit P2TP2A. Ia datang seorang diri untuk mencari perlindungan.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi