Minggu, 19/05/2024 - 23:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pendaftaran Capres-Cawapres Diduga Cacat Hukum, KIPP Laporkan KPU ke Bawaslu

BANDA ACEH -Pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024 diduga cacat hukum, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggunakan regulasi teknis tak sesuai undang-undang.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) melayangkan laporan atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu itu, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, (20/11).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“KPU menjalankan pencalonan presiden dan wakil presiden tanggal 25 Oktober 2023 menggunakan PKPU 19/2023, belum menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/11).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Demokrat Ingatkan Parpol yang Gabung Koalisi Prabowo: Jangan Rasanya seperti Oposisi

Dia menjelaskan, pendaftaran pada tanggal tersebut dilakukan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Menurutnya, proses pendaftaran pasangan calon tersebut tidak sesuai ketentuan PKPU 19/2023 yang mensyaratkan calon presiden dan/atau calon wakil presiden berusia minimal 40 tahun, tanpa ada pengecualian.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Meskipun MK telah memberikan frasa tambahan pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yakni selain berumur 40 tahun mantan atau yang sedang menjabat kepala daerah boleh menjadi capres atau cawapres, tetapi PKPU 19/2023 masih berlaku dan harus ditaati,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Oleh karena itu, Kaka memandang KPU diduga melanggar administrasi dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, karena memproses pendaftaran Prabowo-Gibran di saat PKPU 19/2023 belum direvisi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Bejat, Seperti Ini Kronologi Oknum Polisi di Surabaya Setubuhi Anak Tiri

“Justru KPU membiarkan pasangan itu berproses, sampai akhirnya PKPU 19/2023 direvisi menjadi PKPU 23/2023, dan dijadikan dasar untuk meloloskan pasangan tersebut,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS

“Kami melaporkan KPU ke Bawaslu semata-mata untuk memberikan kepastian hukum terkait pencalonan Prabowo-Gibran, jangan sampai ternyata melanggar administrasi?” tandasnya.

ADVERTISEMENTS

Dalam laporannya, Kaka turut mencantumkan Divisi Legal KIPP Vidyavici Vitri dan Divisi Monitoring KIPP Brahma Aryana. 

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi