HARIANACEH.co.id|Banda Aceh – Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK, khususnya badan legislasi yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan Qanun Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikan Amiruddin dalam sambutannya terhadap pengesahan rancangan qanun dimaksud pada sidang paripurna, Rabu, 21 November 2023 di gedung dewan setempat. Turut hadir di sana, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar bersama dua wakil ketua Usman dan Isnaini Husda, para anggota dewan, Sekdako Wahyudi serta pejabat di lingkungan Pemko Banda Aceh.
Ia pun mengucapkan terima kasih atas persetujuan legislatif terhadap rancangan qanun yang telah disampaikan pihaknya sebelumnya.
“Harapannya, qanun ini dapat mendorong kinerja Pemko Banda Aceh menjadi lebih optimal, terutama dalam hal intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, pengelolaan keuangan yang baik dan profesional, serta mendorong inovasi dan riset dalam pembangunan.”
Setelah pengesahan, sebut pj wali kota, tahapan selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Aceh dan kementerian terkait, untuk kemudian ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Banda Aceh.
“Semoga kerja sama yang harmonis ini dapat terus dibina pada masa mendatang demi suksesnya penyelenggaraan pemerintahan di kota yang kita cintai.”
Lalu, dengan ditetapkan dan diundangkannya qanun tersebut nantinya, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan menyelesaikan Peraturan Wali Kota tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja bagi Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Banda Aceh.
“Sehingga OPD-OPD tersebut dapat segera berkerja sesuai tugas pokok dan fungsinya,” ujar Amiruddin.
Sebagai informasi, Qanun Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, memuat perubahan tipe, nomenklatur, dan pemekaran terhadap tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini, yakni Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK).
Adapun perubahan tipe OPD akan dilakukan terhadapan Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh dari Tipe B menjadi Tipe A. Hal ini didasarkan pada penambahan skor hasil perhitungan nilai variabel dari 770,0 pada 2016 menjadi 814,0 pada 2023.

















































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler