Senin, 04/11/2024 - 07:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Komisi III DPR: Kapolri Harus Jelaskan, Apa Sebenarnya yang Terjadi dengan Ketua KPK Firli Bahuri

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk memberi penjelasan secara gamblang kepada publik tentang apa yang sebenarnya terjadi dengan Ketua KPK, Firli Bahuri.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Permintaan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman menanggapi penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Apakah berita ini benar? Kapolri harus menjelaskan secara gamblang kepada publik apa sebenarnya yang terjadi dengan Ketua KPK Firli Bahuri,” tegasnya lewat akun media sosial X, Kamis (23/11).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Berita Lainnya:
Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejagung, Tom Lembong Hanya Senyum Tanpa Menyapa

Menurutnya, tanpa penjelasan yang baik, maka publik akan bertanya-tanya lalu membuat analisa masing-masing. Buntutnya, kata Benny, sesama anak bangsa bisa saling sandera.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Hukum tentu harus ditegakkan tanpa pilih kasih, tidak hanya tajam ke lawan tapi lembek ke kawan, namun publik juga berhak untuk tahu (the right to know), apa sebenarnya yang sedang terjadi,” tutupnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka Firli Bahuri dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB.

Usai menetapkan Firli sebagai tersangka, penyidik masih melakukan beberapa langkah di antaranya melengkapi administrasi penyidikan usai gelar perkara, dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi.

Berita Lainnya:
Sempat Ditunda, PTUN Jakarta Akhirnya Tolak Gugatan PDIP

Selanjutnya, polisi akan memeriksa Firli dalam status sebagai tersangka, serta melakukan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Adapun barang bukti yang disita kepolisian adalah 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money,  dan beberapa bukti lainnya.


Reaksi & Komentar

بِئْسَمَا اشْتَرَوْا بِهِ أَنفُسَهُمْ أَن يَكْفُرُوا بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ بَغْيًا أَن يُنَزِّلَ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ عَلَىٰ مَن يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ ۖ فَبَاءُوا بِغَضَبٍ عَلَىٰ غَضَبٍ ۚ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ مُّهِينٌ البقرة [90] Listen
How wretched is that for which they sold themselves - that they would disbelieve in what Allah has revealed through [their] outrage that Allah would send down His favor upon whom He wills from among His servants. So they returned having [earned] wrath upon wrath. And for the disbelievers is a humiliating punishment. Al-Baqarah ( The Cow ) [90] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi