Jumat, 03/05/2024 - 09:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MK Putuskan Kembali Uji Syarat Usia Capres-Cawapres pada Rabu Depan

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH –  Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan putusan gugatan syarat usia capres-cawapres yang dimohonkan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana pada Rabu depan. Brahma ingin agar usia di bawah 40 tahun yang bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres hanyalah yang pernah/sedang menjabat gubernur atau wakil gubernur.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Perkara bernomor 141/2023 itu diproses tanpa hakim Konstitusi Anwar Usman di dalamnya. “Jadwal sidang Rabu (29/11). Agenda pengucapan putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023,” demikian jadwal yang dikutip dari situs resmi MK pada Jumat (24/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dalam petitum yang telah disempurnakan, pemohon meminta kepada MK agar menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang selengkapnya berbunyi: “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi, yakni gubernur dan/atau wakil gubernur”.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Diketahui, Brahma menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Berdasarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi “Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Kejar Tiket Cagub, Bobby Dinilai Kangkangi Pengurus Golkar Sumut

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada Rabu (8/11/2023) kuasa hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan, pasal tersebut pada frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai “yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah tingkat provinsi”.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Pasal tersebut memunculkan pertanyaan, apakah pada pemilihan kepada daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota atau dalam rezim pemilu apakah pemilihan DPR, DPRD, atau DPD. Adanya pemaknaan yang berbeda-beda ini menimbulkan ketidakpastian hukum apabila dilihat dari legitimasi amar putusan atas frasa yang telah dimaknai oleh MK tersebut. Pemohon menginginkan hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang dapat mengajukan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Hasto: Polri Harusnya Jaga Supremasi Hukum, Bukan Keluarga Jokowi

Anwar Usman tak dilibatkan dalam perkara ini karena dijatuhi sanksi berat oleh MKMK dalam kasus pelanggaran etik dalam putusan gugatan syarat capres/cawapres. Sanksi terhadap Anwar menyusul deretan pelaporan terhadap MK akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi