Kamis, 02/05/2024 - 09:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

WNA Uzbekistan Dideportasi dari Bali karena Terlibat Peredaran Uang Palsu

ADVERTISEMENTS

Deportasi (ilustrasi). Imigrasi Bali mendeportasi tiga warga negara Uzbekistan yang terlibat kasus peredaran uang palsu dan telah melewati masa izin tinggal di Indonesia.



ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

DENPASAR — Imigrasi Bali mendeportasi tiga warga negara Uzbekistan yang terlibat kasus peredaran uang palsu dan telah melewati masa izin tinggal di Indonesia.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan, ketiga WNA itu sebelumnya ditahan selama 21 hari di Rudenim untuk menunggu kesiapan finansial mereka membeli tiket penerbangan kembali ke negaranya.

 Tiga warga negara Uzbekistan berinisial YRY, BKUK, dan JSUY itu sebelumnya ditangkap petugas Imigrasi Denpasar pada akhir Oktober 2023 bersama dengan lima orang lainnya di salah satu vila di kawasan wisata Sanur, Denpasar.



ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ketiga WNA itu dideportasi, Jumat (24/11/2023) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Selain karena melebihi masa tinggal, petugas Imigrasi juga menemukan pelanggaran dengan ditemukan sejumlah uang palsu yang diperkirakan mata uang asing yang diduga digunakan untuk membuat konten di media sosial terkait pemasaran aktivitas pasar valuta asing (trading forex).



ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pertalite Hilang, SPBU Jual Pertamax Green 95
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Namun demikian, pihaknya tidak menyebutkan lebih rinci jumlah lembar dan pecahan uang palsu dari WNA itu.

Selama berada di Bali, mereka melakukan pemasaran pasar valuta asing dengan meraup hingga 5.000 dolar AS per bulan. Mereka juga tidak menyadari jika izin tinggal wisata di Bali juga telah habis hingga 152 hari setelah melakukan aktivitas pemasaran pasar valuta asing itu.



ADVERTISEMENTS

Dari delapan WNA Uzbekistan itu, secara bertahap, hingga kini sudah lima orang diusir dari Indonesia dan sisanya masih menunggu kesiapan keuangan mereka untuk pulang.

 Selain dideportasi, kelima WNA Uzbekistan itu juga masuk daftar penangkalan masuk Indonesia paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan setiap kalinya.



ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Partai Fahri Hamzah Tegaskan Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo

 

Penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

 Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.



Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, sanksi deportasi sudah diberikan terhadap 289 WNA dari 55 negara sejak Januari hingga 13 November 2023.



Jumlah WNA dideportasi itu lebih tinggi dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali.
WNA yang dikenakan sanksi itu di antaranya karena menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal, hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023.
Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo,
dan Surabaya di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi