SINGKIL – Puluhan warga Desa Sintuban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil pertanyakan dugaan tindak kecurangan pemilihan keuchik langsung (Pilchiksung) yang digelar 21 Oktober 2023 lalu.
Warga Sintuban Makmur datangi Pj bupati Aceh Singkil kurang lebih sebanyak 35 orang Senin, 27 November 2023. Mereka hendak berunjuk rasa, namun Pj bupati mengajak duduk bermusyawarah di ruang Oproom ketimbang berorasi di teras kantor.
Pertemuan Masyarakat Sintuban Makmur dengan Pj Bupati Aceh Singkil Azmi, juga dihadiri Sekda Ahmad Rivai, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Azwir, Kabag Ops Polres Aceh Singkil, Perwakilan Dandim dan para undangan lainnya.
Niko, salah seorang Masyarakat Sintuban Makmur dalam pertemuan itu, mempertanyakan tim pencari fakta kebenaran kecurangan jelang Pilchiksung, namun tim pencari fakta ke Kecamatan tidak sampai sampai, dan masyarakat tidak tau kapan datangnya.
“Padahal pada pertemuan sebelumnya kami senang Pj bupati bentuk tim pencari fakta, namun nyatanya dilapangan kami saksikan seperti tak ada,” ujar Niko.
Niko pertanyakan jumlah penduduk pemilih desa Sintuban Makmur saat itu apakah mereka mengetahui, juga soal C1 P2K yang tidak sesuai, berapa jumlah TPS, dan apakah dibenarkan bila selisih suara dengan jumlah yang hadir.
“Padahal kami benar-benar mengharapkan tim pencari fakta ada dan bekerja penuh perhatian,” ucapnya.
Pihaknya juga mengaku punya bukti-bukti dan dokumentasi vidio dan kejanggalan yang terjadi selama Pilchiksung.
Pj Bupati Aceh Singkil Azmi dalam forum itu menyampaikan kami hormati kedatangan bapak ibu sekalian menyampaikan aspirasi dan berbagai permasalahan karena itu adalah hak bapak-bapak selaku masyarakat.
Penyelenggara hanya di desa. kalau ini sudah terlaksana, ada hasilnya. Ada masalah. Ada mekanisme yang dilakukan. seperti hasil penghitungan suara, pemda melakukan proses lebih lanjut, sembari menunggu sanggahan. Bisa disampaikan Kadis Azwir atau tindak lanjut di Lapangan.
Sementara Kepala DPMK Azwir, menyebutkan sesuai arahan pimpinan, telah melakukan verifikasi persoalan yang jadi keberatan disampaikan kuasa hukum calon. “Dari beberapa hal kami telah klarifikasi, duduk bersama dengan camat, Mukim, P2K, bpkam dan muspika lainnya,” kata Azwir.
Disampaikan memukai pemungutan suara tidak ada sosialisasi tata cara pencoblosab kertas suara, namun surat suara sudah dilakukan panduan. ,Selanjutnya komplin warga dlm DPT namun Catpil sampai turun. bahkan BPKam sudah tangani pengesahan dan pengesahan.
Menurut Azwir keberatan yang diajukan ini, sudah kami konfirmasi semua, termasuk foto kepada KPPS. terkait dobelnya kertas suara, karena lipatannya.
Kemudian pihak Masyarakat juga meminta Pemkab untuk menunda pelantikan Keuchik yang telah dijadwalkan esok hari Selasa 28 November 2023.
Namun Pj Bupati tetap menampik bahwa hasil proses hasil Pilchiksung harus terus berjalan dan bila masih keberatan silahkan ke Pengadilan Negeri Singkil atau PTUN.| HK