Rabu, 08/05/2024 - 10:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Eks Koruptor Edhy Prabowo Dibebaskan setelah Berperilaku Baik Selama di Penjara

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Terpidana korupsi Edhy Prabowo dibebaskan dari sel penjara. Mantan menteri kelautan dan perikanan tersebut bebas bersyarat dari pidana lima tahun setelah dinilai berperilaku baik selama di dalam sel.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Tetapi, eks wakil ketua umum DPP Partai Gerindra tersebut masih wajib lapor diri ke balai pemasyarakatan (BP) selama menjalani bebas bersyarat. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra menerangkan, status bebas bersyarat untuk Edhy terhitung sejak 18 Agustus 2023.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Edhy Prabowo dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan PB PAS-1436.PK.05.09 yang diterbitkan pada 17 Agustus 2023,” kata Deddy melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (29/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Sempat Dilaporkan ke Dewas, KPK Klaim Tidak Ada Bukti Jaksa TI Peras Saksi Senilai Rp 3 Miliar
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Edhy merupakan terpidana korupsi Pasal 12a Undang-undang (UU) Tipikor Nomor 31 Tahun 1999. Dia divonis bersalah dan dipidana penjara selama lima tahun melalui putusan inkrah di Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2022.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Namun, penahanan terhadap mantan anak buah Prabowo Subianto itu sudah dilakukan sejak November 2020. Edhy menjalani pemenjaraan di Lembaga Pemasyaratakan (L) Kelas I Tangerang, Banten.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Selain dipidana badan, putusan hakim agung juga menghukum Edhy dengan denda Rp 400 juta serta dihukum mengganti kerugian negara atas perbuatan korupsi yang dilakukan olehnya senilai Rp 9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,15 miliar.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sebagai terpidana yang menjalani pemidanaan, Edhy mendapatkan, remisi atas prilakunya selama di penjara. “Selama menjalani pidana, yang bersangkutan (Edhy Prabowo) yang bersangkutan telah berkelakun baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana,” kata Deddy.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Jokowi Dinilai Bakal Senasib dengan SBY, Sulit Dapat Maaf dari Megawati

Edhy mendapatkan remisi selama tujuh bulan 15 hari pada 18 Agustus 2023. Dia dibebaskan secara bersyarat. Dari tanggal pembebasan bersyarat tersebut, mengacu masa penahanannya sejak November 2011, dan eksekusi pemidanaan sejak Maret 2022,

Edhy nyaris hanya menjalani masa pidana di sel penjara kurang lebih hanya tiga tahun dari lima tahun pemenjaraan, yang seharusnya dijalani sebagai terpidana korupsi. Edhy yang terjerat kasus suap lobster terekam video hingga viral lantaran menghadiri wisuda anaknya di Akademi Militer (Akmil).

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi