Sabtu, 27/07/2024 - 13:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Pasang Bendera Israel di Depan Toko, Pria Malaysia Divonis 6 Bulan Penjara

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

BANDA ACEH – Seorang pria Malaysia  dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda 500 ringgit (sekitar Rp 1,6 juta) oleh pengadilan negeri di daerah Marang, Terengganu, karena mengibarkan bendera Israel pada Oktober 2023.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Terdakwa Harma Zulfika Deraman juga terancam hukuman tambahan tiga bulan penjara jika tidak membayar denda. Demikian dikutip HARIANACEH.co.id dari New Straits Times, Sabtu (2/12).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Vonis dijatuhkan hakim Zur Azureen Zainalkefli setelah terdakwa mengaku bersalah. Menurut dakwaan, Harma telah mengibarkan bendera Israel di tempat umum dan hal ini melanggar Undang-Undang Lambang Nasional Tahun 1949.

Berita Lainnya:
Israel Kirim Balon Berisi Pesan Pengusiran Warga Lebanon, Klaim Tanah Milik Yahudi
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Harma mengibarkan bendera Israel di depan toko aksesoris kendaraan di Kampung Padang Lebam, Bukit Payung, Marang, pada tanggal 19 Oktober pukul 13.00 waktu setempat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Perbuatan Harma menimbulkan kemarahan publik setelah foto pemasangan bendera itu viral di medsos. Peristiwa itu berbarengan dengan serangan tak henti Israel ke Palestina sejak 7 Oktober yang memicu demonstrasi di penjuru dunia.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Pihak keluarga kala itu mengatakan, Harma menderita sakit mental.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Tak cuma dihukum karena mengibarkan bendera zionis, Harma juga ternyata juga terlibat kasus narkoba. Dia dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan cambuk sebulan sebelumnya.

Berita Lainnya:
Pejuang Palestina Masih Terus Hancurkan Tank-Tank Israel
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Hukuman karena mengibarkan bendera Israel baru dia jalani setelah dia menyelesaikan hukuman kasus narkobanya.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Sama seperti Indonesia, Malaysia tidak mengakui negara Israel dan tidak memiliki hubungan diplomatik dengannya. Malaysia mendukung perjuangan Palestina dan bersuara keras atas penjajahan Israel terhadap Palestina.

Bahkan penjagaan terhadap PM Anwar Ibrahim diperketat setelah diancam Barat akibat pembelaan vokalnya pada Palestina.

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

نَّحْنُ نَقُصُّ عَلَيْكَ نَبَأَهُم بِالْحَقِّ ۚ إِنَّهُمْ فِتْيَةٌ آمَنُوا بِرَبِّهِمْ وَزِدْنَاهُمْ هُدًى الكهف [13] Listen
It is We who relate to you, [O Muhammad], their story in truth. Indeed, they were youths who believed in their Lord, and We increased them in guidance. Al-Kahf ( The Cave ) [13] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi