Selasa, 30/04/2024 - 02:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Pasang Bendera Israel di Depan Toko, Pria Malaysia Divonis 6 Bulan Penjara

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Seorang pria Malaysia  dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda 500 ringgit (sekitar Rp 1,6 juta) oleh pengadilan negeri di daerah Marang, Terengganu, karena mengibarkan bendera Israel pada Oktober 2023.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Terdakwa Harma Zulfika Deraman juga terancam hukuman tambahan tiga bulan penjara jika tidak membayar denda. Demikian dikutip HARIANACEH.co.id dari New Straits Times, Sabtu (2/12).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Vonis dijatuhkan hakim Zur Azureen Zainalkefli setelah terdakwa mengaku bersalah. Menurut dakwaan, Harma telah mengibarkan bendera Israel di tempat umum dan hal ini melanggar Undang-Undang Lambang Nasional Tahun 1949.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Gerak Cepat Biden Tanda Tangani Legislasi Bantuan untuk Ukraina
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Harma mengibarkan bendera Israel di depan toko aksesoris kendaraan di Kampung Padang Lebam, Bukit Payung, Marang, pada tanggal 19 Oktober pukul 13.00 waktu setempat.

ADVERTISEMENTS

Perbuatan Harma menimbulkan kemarahan publik setelah foto pemasangan bendera itu viral di medsos. Peristiwa itu berbarengan dengan serangan tak henti Israel ke Palestina sejak 7 Oktober yang memicu demonstrasi di penjuru dunia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Pihak keluarga kala itu mengatakan, Harma menderita sakit mental.

Berita Lainnya:
Israel Masih Pikir-pikir untuk Balas Serangan Iran

Tak cuma dihukum karena mengibarkan bendera zionis, Harma juga ternyata juga terlibat kasus narkoba. Dia dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan cambuk sebulan sebelumnya.

Hukuman karena mengibarkan bendera Israel baru dia jalani setelah dia menyelesaikan hukuman kasus narkobanya.

Sama seperti Indonesia, Malaysia tidak mengakui negara Israel dan tidak memiliki hubungan diplomatik dengannya. Malaysia mendukung perjuangan Palestina dan bersuara keras atas penjajahan Israel terhadap Palestina.

Bahkan penjagaan terhadap PM Anwar Ibrahim diperketat setelah diancam Barat akibat pembelaan vokalnya pada Palestina.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi