Jumat, 17/05/2024 - 06:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dari Pengakuan Agus Rahardjo, Aktivis Anti Korupsi: Presiden Paling Depan Membunuh KPK

BANDA ACEH – Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro menilai pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal adanya intervensi Presiden Joko WIdodo dalam penanganan kasus korupsi e-KTP, telah mengkonfirmasi bahwa selama ini operasi pelemahan komisi antirasuah lahir dari kekuasaan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Presiden yang harusnya jadi panglima pemberantasan korupsi, justru paling depan membunuh KPK. Ini kan paradoks,” ujar Castro saat dihubungi Inilah.com, Senin (4/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Dari situ kemudian Castro menyimpulkan bahwa KPK era saat ini, tidak salah disebut sebagai alat gebuk kekuasan. Hal ini tercermin dari disahkan revisi UU KPK pada tahun 2019 lalu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Revisi yang didesain untuk menundukkan KPK, mengontrolnya di bawah kekuasaan pemerintah,” jelas dia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Ia pun berharap UU KPK dikembalikan seperti awalnya agar mengembalikan marwah lembaga anti rasuah yang indipenden.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Diduga Pakai Narkoba, "Kang Mus" Preman Pensiun Diamankan Polres Jakbar

“Awal kehancuran KPK dimulai dari revisi UU nya. Kalau mau KPK kembali sebagaimana harapan publik, KPK harus dikembalikan seperti semula,” tandas Castro.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sebelumnya Agus Rahardjo mengungkapkan soal intervensi dari Presiden Joko Widodo dalam proses penanganan perkara kasus dugaan korupsi e-KTP.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretariat Negara). Jadi, saya heran ‘biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima ini kok sendirian’. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil,” tutur Agus dalam program Rosi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12/2023).

ADVERTISEMENTS

“Itu di sana begitu saya masuk presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak ‘hentikan’. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” lanjutnya.

ADVERTISEMENTS

Namun, Agus tidak menjalankan perintah itu dengan alasan sprindik sudah ditandatangani pimpinan KPK tiga minggu sebelum pertemuan tersebut.

Berita Lainnya:
Selain Uang 'Haram' SYL, Bukan Mustahil NasDem Kecipratan Duit Korupsi BTS Kominfo

“Saya bicara (ke presiden) apa adanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu enggak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), enggak mungkin saya memberhentikan itu,” jelas Agus.

Agus merasa kejadian tersebut berimbas pada diubahnya Undang-Undang KPK.

Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah.

Di antaranya KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi