Draf RUU DKJ: Gubernur-Wagub Jakarta Ditunjuk dan Diberhentikan Presiden, Ini Respons Anies

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Gedung Balai Kota DKI Jakarta. FOTO/merdeka.com/muhammad lutfhi rahman. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan angkat bicara soal draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menerangkan Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung oleh presiden.

ADVERTISEMENTS

 Sebagaimana dilansir dari draf RUU DKJ Pasal 10 ayat 2, berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD”. Eks Gubernur DKI Jakarta ini enggan memberikan komentar lantaran belum membaca dokumen draft RUU DKJ. 

ADVERTISEMENTS

“Saya belum lihat dokumennya, saya baca dulu baru saya bisa berkomentar ya, udah cukup,” kata dia, saat ditemui di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (5/12/2023). 

 Sementara diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkatan selanjutnya. 

“Apakah hasil penyusunan RUU ini dapat kita proses lebih lanjut,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, yang dijawab setuju oleh perwakilan fraksi dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. 

ADVERTISEMENTS

Supratman menyatakan dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan mini, delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak. 

ADVERTISEMENTS

Delapan fraksi menyetujui dengan catatan yakni PKB, PPP, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat dan PAN. Sementara fraksi yakni menolak adalah PKS

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version