Jumat, 03/05/2024 - 10:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Moeldoko: Ada Motif Politik di Balik Pernyataan Agus Rahardjo

ADVERTISEMENTS

Moeldoko. KSP Moeldoko sebut ada motif politik di balik pernyataan eks Ketua KPK Agus Rahardjo.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menduga ada motif di balik pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengenai intervensi Presiden Joko Widodo dalam kasus korupsi KTP elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Saya melihat ini ada motif tertentu, setidaknya ada motif politik,” kata Moeldoko dalam keterangan melalui video yang diterima di Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

​​​​​

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Mantan Panglima TNI itu mempertanyakan mengapa kasus tersebut dipersoalkan kembali sekarang. “Mengapa pernyataan ini baru disampaikan sekarang. Kan kita tahu persoalan ini dimulai tahun 2017, kenapa baru sekarang dan saat situasi negara sedang menghadapi situasi perpolitikan yang cukup meningkat,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Aktivis Berharap Hakim MK Gunakan Akal Budi Putuskan Sengketa Pilpres

Moeldoko juga menyampaikan bahwa objek dan subjek hukum dalam kasus tersebut sudah jelas. Di mana saat ini, Setya Novanto sudah ditetapkan hukuman penjara selama 15 tahun atas kasus korupsi KTP elektronik.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Kebijakan Presiden Joko Widodo dalam penegakan persoalan korupsi sangat clear dan jelas, tidak pernah pandang bulu dan sangat tegas,” ujar dia.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Presiden Joko Widodo sebelumnya juga mempertanyakan maksud pernyataan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mengaku pernah diminta dirinya menghentikan kasus hukum mantan ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) terkait korupsi KTP elektronik (KTP-el).

Berita Lainnya:
Tujuh Ribu Lebih Polisi Disiagakan untuk Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK

“Untuk apa diramaikan? Itu kepentingan apa diramaikan, itu untuk kepentingan apa?” tanya Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/12).

Jokowi menekankan saat kasus KTP elektronik bergulir ia jelas meminta Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada. Selanjutnya proses hukum terhadap Setya Novanto saat itu berjalan, dan Setya Novanto sudah divonis hukum berat 15 tahun.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi