Kamis, 02/05/2024 - 03:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALTIMUR TENGAH

Perang di Gaza dan Tuduhan Penggunaan Tameng Manusia

ADVERTISEMENTS

JAKARTA —  Militer Israel menuduh kelompok perlawanan Palestina, Hamas menggunakan warga sipil sebagai tameng manusia di Gaza. Hamas dengan tegas menolak tuduhan Israel tersebut. Justru Israel yang berkali-kali terbukti menggunakan warga sipil bahkan anak-anak sebagai perisai manusia.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Berdasarkan hukum internasional, istilah perisai manusia mengacu pada warga sipil atau orang lain yang dilindungi, yang kehadirannya digunakan untuk menjadikan sasaran dari operasi militer. Penggunaan perisai manusia dilarang oleh Protokol I Konvensi Jenewa dan dianggap sebagai kejahatan perang serta pelanggaran hukum humaniter.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ada tiga jenis perisai manusia, pertama, perisai sukarela yaitu orang-orang yang dengan sengaja memilih untuk berdiri di depan sasaran yang sah sebagai sarana perlindungan. Kedua, Perisai yang tidak disengaja, yaitu orang-orang yang secara paksa dikerahkan sebagai alat tawar-menawar atau sebagai alat untuk menggagalkan serangan. Ketiga, perisai terdekat, yaitu warga sipil atau lokasi sipil yang menjadi tameng atau dijadikan tameng karena dekat dengan pertempuran.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Setelah Israel menginstruksikan 1,1 juta warga Palestina di Gaza utara untuk pindah ke selatan, keluarga koresponden Aljazirah, Youmna ElSayed menerima panggilan telepon dari tentara Israel yang memperingatkan untuk segera meninggalkan rumah mereka di Kota Gaza.  Mereka memutuskan bahwa terlalu berisiko untuk melakukan perjalanan ke selatan di tengah pengeboman besar-besaran.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Perwakilan PBB Palestina: Jangan Biarkan Kelaparan Terjadi Berlarut-larut

Neve Gordon, salah satu penulis Human Shields: A History of People in the Line of Fire, mengatakan, perintah evakuasi memberikan pihak yang bertikai, dalam hal ini Israel, kemampuan untuk memindahkan keluarga Palestina, seperti keluarga ElSayed dan seluruh penduduk Gaza utara sebagai perisai manusia terdekat.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Secara sementara, perlindungan terdekat dapat bertahan jauh lebih lama dibandingkan dengan perlindungan sukarela atau tidak, karena dua perlindungan yang terakhir ini dibatasi pada waktu di mana warga sipil bertindak atau dipaksa bertindak sebagai perisai,” kata Gordon, dilaporkan Aljazirah.

Sebaliknya, perisai terdekat akan tetap ada selama pertempuran terus berlanjut.

Apa implikasi dari pelabelan warga sipil sebagai perisai manusia?

Gordon, yang mengajar hukum internasional di Queen Mary University of London mengatakan, label perisai manusia ini dapat digunakan oleh pihak yang bertikai untuk mengendurkan repertoar kekerasan yang diperbolehkan untuk digunakan di wilayah tersebut. Kehadiran perisai manusia tidak membuat suatu situs kebal dari serangan.  Meskipun mereka adalah orang-orang yang dilindungi berdasarkan hukum perang, aset militer yang mereka lindungi masih dapat dijadikan sasaran secara sah.

Jika mereka mati, tanggung jawab atas kematian mereka dilimpahkan pada pihak yang menggunakan mereka sebagai tameng manusia, bukan pada pihak yang membunuh mereka.  

Berita Lainnya:
Jokowi Sengaja "Tanam" Gibran demi Investasi Jangka Panjang

“Oleh karena itu, di wilayah yang hanya terdapat perisai manusia dan kombatan, kekerasan yang lebih mematikan dapat digunakan,” kata Gordon.

Batasan tersebut ditentukan oleh prinsip pembedaan dan proporsionalitas. Tentara mempunyai kewajiban untuk hanya menargetkan musuh, meskipun hal ini berarti menghadapi risiko yang lebih besar untuk meminimalkan korban sipil. Termasuk untuk mempertimbangkan nilai militer dari setiap serangan terhadap korban sipil yang mungkin berjatuhan akibat perang.

Warga sipil non-tempur, meskipun digunakan sebagai tameng manusia, berhak atas perlindungan. Ketua hukum internasional dan studi konstitusional internasional di Universitas Cambridge, Marc Weller mengatakan, jika 1.000 orang berlindung di lokasi yang terbukti menyembunyikan kehadiran Hamas, Israel harus mengirim tentara untuk hanya menyerang aset musuh (prinsip pembedaan).  

Jika mereka memilih untuk mengebom kompleks tersebut dari udara, maka mereka harus mampu membuktikan keberadaan aset musuh dan berargumentasi bahwa hilangnya nyawa dalam pengeboman itu sebanding dengan keuntungan militer yang diperoleh (prinsip proporsionalitas). Mengeluarkan perintah evakuasi kepada 1,1 juta orang dan kemudian menjadikan seluruh penduduk sebagai target yang sah juga melanggar prinsip yang sama.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi