Sabtu, 18/05/2024 - 02:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Pelita Air Pastikan Keamanan Penerbangan Setelah Ancaman Bom

Pesawat Pelita Air IP205 di Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (6/12/2023).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Maskapai Pelita Air memastikan bahwa keamanan dan keselamatan penumpang serta kru dalam penerbangan merupakan prioritas utama sehingga tindakan ancaman bom akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Pelita Air selalu bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memastikan keselamatan dan keamanan di setiap penerbangan. Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan, dan akan bertindak tegas kepada pelaku,” kata Corporate Secretary PT Pelita Air Service Agdya PP Yogandari di Jakarta, Rabu (6/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Agdya memberikan klarifikasi atas kejadian pada Rabu, 6 Desember 2023 dalam penerbangan IP 205 Rute Surabaya–Jakarta pukul 13.20 WIB yang terdapat laporan mengenai adanya ancaman bom di pesawat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Jasa Marga Bakal Tebar Dividen Rp 274,8 Miliar

Selanjutnya, pihak maskapai dan tim keamanan melakukan investigasi dan didapat fakta bahwa gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205 dengan nama SHW. Menurut dia, gurauan tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxi) menuju landasan pacu. Ia menegaskan Pelita Air telah mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan yang sudah ditetapkan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi serta barang bawaan dan dinyatakan aman,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Setiap orang dilarang melakukan Tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan. Sehingga penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Menurut Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

ADVERTISEMENTS

Lebih lanjut ia menyampaikan, saat ini Penerbangan IP 205 sedang dipersiapkan dan dijadwalkan kembali terbang menuju Jakarta pada pukul 18.00 WIB. Adapun penumpang saat ini menunggu di ruang keberangkatan Bandara Juanda, Surabaya.

ADVERTISEMENTS

Pelita Air menyampaikan terima kasih kepada seluruh penumpang dalam penerbangan tersebut atas kesabaran dan pengertian yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kami memahami bahwa keselamatan dan keamanan adalah hal yang sangat penting dan kami selalu berkomitmen untuk menyediakan penerbangan yang aman,” katanya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi