Rabu, 22/05/2024 - 16:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, IMM DKI: Bunuh Hak Masyarakat Pilih Pemimpin

BANDA ACEH -Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta tegas menolak aturan dalam Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Terutama, terkait jabatan gubernur Jakarta dipilih oleh presiden.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Ketua Umum DPD IMM DKI Jakarta, Ari Aprian Harahap, mengatakan penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden merupakan sebuah kemunduran dan akan mematikan hak demokrasi warga Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Kami menilai penunjukan gubernur oleh presiden, akan membunuh hak masyarakat untuk memilih langsung pemimpinnya,” kata Ari dalam keterangannya, Kamis (7/12).

Berita Lainnya:
Pemprov DKI Gencarkan Pembatasan Kendaraan untuk Cegah Polusi

Lebih lanjut, Ari berharap DPR RI sebagai inisiator dari RUU DKJ ini dapat benar-benar mendengarkan aspirasi dari masyarakat sebelum draf itu disahkan menjadi undang-undang.

“Ini memang masih dalam tahapan RUU, tapi tentunya kami sangat berharap DPR dapat mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat terkait RUU DKJ ini,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dalam RUU Daerah Khusus Jakarta, gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Draf ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno Baleg DPR penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12).

Berita Lainnya:
Rektor UMB Ingatkan Pentingnya Integritas dalam Kepemimpinan

Dalam draf itu, Jakarta nantinya ditetapkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 4.

ADVERTISEMENTS

Meski berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus, Jakarta bakal tetap dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur.

ADVERTISEMENTS

Gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi