Jumat, 17/05/2024 - 08:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Eko Darmanto Diduga Terima Gratifikasi Sejak 2009 Hingga 2023

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto memberikan keterangan pers usai mengklarifikasi laporan harta kekayaannya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Dia diduga duit haram tersebut sejak 2009.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED (Eko Darmanto),” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023) malam. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Asep mengatakan, Eko menerima gratifikasi itu melalui transfer rekening bank milik keluarga intinya dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan dia. Diantaranya yang bergerak dibidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, serta perusahaan konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol. “Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023,” ujar Asep.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Propam Periksa Polisi Terlibat Kecelakaan Tewaskan 2 Orang di Pakansari

Sebagai bukti permulaan, uang gratifikasi yang diterima Eko berjumlah sekitar Rp 18 miliar. Dia juga tidak pernah melaporkan ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak gratifikasi itu ia terima.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain,” jelas Asep.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Nusron: Ada Partai Pendukung Anies dan Ganjar yang akan Gabung Prabowo

Penyidikan kasus ini bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko Darmanto pada Selasa (7/3/2023). Saat itu dia dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi soal kekayaannya. Sebab, ia kerap kali membagikan gaya hidup mewah melalui media sosial atau flexing.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Dari hasil klarifikasi itu, KPK menilai, kekayaan Eko masuk dalam kategori outliers atau diluar kewajaran. Sebab, dia diketahui memiliki utang sebesar Rp 9 miliar, meski dalam LHKPN tercatat total kekayaannya mencapai Rp 15,7 miliar. Kasus ini pun naik ke tahap penyelidikan hingga akhirnya masuk penyidikan.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

 

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi