Ibu-Ibu Banyak Jadi Korban, OJK: Jangan Berutang Demi Gaya Hidup, Apalagi ke Pinjol Ilegal

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Uang rupiah (Ilustrasi). Pinjol sebaiknya tidak dimanfaatkan untuk memenuhi gaya hidup. FOTO/Republika. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat agar tidak berutang untuk memenuhi gaya hidup. Apalagi, jika berutang dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

ADVERTISEMENTS

“Sekali lagi, karena demand dari pinjol ilegal masih ada, yang rentan terutama ibu-ibu. Memang ibu rumah tangga membutuhkan biaya, saya paham itu, tapi harapannya tidak berkepanjangan. Data kami 55 persen berasal dari ibu-ibu,” kata Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK Hudiyanto pada temu wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/12/2023).

ADVERTISEMENTS

Hudiyanto mengimbau agar pinjol tidak dimanfaatkan untuk memenuhi gaya hidup.

Di sisi lain, menurut dia, pinjol yang legal tetap bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan asal tetap tahu kemampuan.

Pinjol legal diawasi oleh OJK, berizin, pengurus harus ada, tapi yang sering didengar justru pinjol ilegal,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Antara/Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version