Sabtu, 27/07/2024 - 09:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

LIFESTYLE

Mengalami KDRT? Ikuti Langkah Ini untuk Cari Bantuan

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Kasus pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diduga dilakukan oleh ayahnya sendiri menggegerkan publik. Sebelum menghabisi nyawa keempat anaknya, sang ayah berinisial P, lebih dulu melakukan kekerasan terhadap sang istri. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) jika terus menerus dibiarkan, tidak hanya dapat menyakiti pasangan tetapi juga membahayakan buah hati. 

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Hal ini juga jadi pengingat bahwa masyarakat perlu lebih sadar terhadap KDRT dan korban harus berani melapor. Apa yang sebaiknya dilakukan korban KDRT?

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Komnas Perempuan menganjurkan, baik korban kekerasan atau pendamping, keluarga, komunitas, maupun pihak yang mengetahui adanya tindak kekerasan, dapat melaporkan kasus tersebut ke polisi, perangkat desa (RT/RW) setempat. Atau ke pengada layanan seperti yang disediakan Kementerian PPPA.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Jika sudah membuat laporan dan mendapatkan berkas laporan dengan nomor kepolisian, maka bisa mengadukan ke Komnas Perempuan untuk dibantu lebih jauh. Berikut langkah dan cara melapor terkait KDRT, seperti dikutip dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Jumat (8/12/2023):

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

1. Melapor ke layanan Sapa

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Memang tidak mudah untuk keluar dari kungkungan pelaku KDRT yang biasanya disertai ancaman, apalagi jika kondisi keluarga hanya membiarkan aksi pelaku KDRT. Karena itulah dengan berani melapor, maka pertolongan dapat segera dilakukan, begitu pula upaya penyelamatan terhadap anak-anak korban.

Berita Lainnya:
Riset: Konten Olahraga Gen Z Bukan Buat Flexing
ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

KDRT bukan lagi urusan privat, tapi sudah menjadi urusan negara saat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) diundangkan. Kementerian PPPA memiliki hotline layanan Sahabat Perempuan dan Anak (Sapa) 129 atau Whatsapp 08-111-129-129 sehingga masyarakat yang melihat, mendengar dan mengetahui adanya tindak kekerasan di sekeliling mereka bisa melapor ke kontak layanan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

2. Melapor ke UPTD PPA

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Selain Layanan Sapa 129 masyarakat ataupun korban juga dapat melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah – Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat seperti P2TP2A, dan kepolisian. Pemerintah daerah yang belum memilki UPTD PPA didorong agar segera membentuk UPTD PPA karena lembaga layanan ini adalah bukti kehadiran negara ketika perempuan dan anak menjadi korban kekerasan.

3. Melapor ke polisi

Kepolisian dapat melakukan proses hukum pada pelaku KDRT. Pelaku KDRT bisa mendapatkan sanksi sesuai UU PKDRT sesuai Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman penjara lima tahun atau denda paling banyak 15 juta rupiah.

Berita Lainnya:
Mata Sehat Bebas Iritasi, Ini Cara Merawat Lensa Kontak Agar Terhindar dari Masalah

Mengingat posisi perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan dalam ranah domestik maka baik perempuan, keluarga ataupun masyarakat di sekitar perlu mewaspadai hal-hal sebagai berikut, yaitu:

-Jika kekerasan yang dilakukan terjadi berulang dan membentuk sebuah siklus yaitu fase ketegangan (dimana komunikasi mulai memburuk) – terjadi kekerasan–fase rekonsiliasi (permintaan maaf dari pelaku)–fase tenang (korban sudah memaafkan dan berbaikan dengan pelaku). Hal ini perlu disadari oleh korban bahwa itu adalah KDRT sehingga tidak terjebak pada fase KDRT selanjutnya.

-Tidak menyalahkan diri sendiri karena KDRT bukan merupakan kesalahan diri sendiri.

-Mengumpulkan bukti yang dapat mendukung adanya peristiwa KDRT merupakan langkah penting jika terjadi kondisi yang semakin memburuk. Bukti-bukti yang dapat mendukung jika terjadi kekerasan fisik dapat berupa hasil pemeriksaan kesehatan (rekam medis), dan dokumentasi luka/memar akibat KDRT yang dialami.

-Menghubungi keluarga/kerabat yang dapat dipercaya atau mencari bantuan pada tempat yang tepat.

Sumber:Kementerian PPPA

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

وَيَسْأَلُونَكَ عَن ذِي الْقَرْنَيْنِ ۖ قُلْ سَأَتْلُو عَلَيْكُم مِّنْهُ ذِكْرًا الكهف [83] Listen
And they ask you, [O Muhammad], about Dhul-Qarnayn. Say, "I will recite to you about him a report." Al-Kahf ( The Cave ) [83] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi