Sabtu, 04/05/2024 - 04:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Begini Hukumnya Menurut Fatwa MUI dan Dalilnya

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA – Belum lama ini Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diramaikan dengan kasus pernikahan pasangan sejenis. Kasus tersebut viral di media sosial (medsos) dan menuai banyak komentar. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Pernikahan antara perempuan berinisial CH (23 tahun) dan perempuan berinisial AD (25) terbongkar setelah pihak keluarga mempelai perempuan membongkar AD yang menyamar jadi mempelai pria. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay Sodomi dan Pencabulan menyampaikan tiga hadits yang menerangkan tentang larangan homoseks, baik terhadap sesama jenis laki-laki (gay) maupun sesama perempuan (lesbi).  Dalam fatwa tersebut disimpulkan bahwa , homoseksual, baik yang dilakukan lesbian maupun gay, hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).  

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Fatwa tersebut merujuk sejumlah dalil Alquran dan hadits yaitu antara lain sebagai berikut:

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Di dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 juga disampaikan firman Allah SWT yang menjelaskan perintah menjaga kemaluan serta menyalurkan hasrat seksual hanya dengan cara yang dibenarkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Jangan Khawatir, Keringat Ikhtiar Suami Cari Nafkah Dibayar Allah dengan Ini

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

‘”Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang mereka perbuat.” (QS An-Nūr Ayat 30)

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ  التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat . . . . . (QS An-Nūr Ayat 31).

Berita Lainnya:
Keutamaan Memuliakan Anak Yatim

Baca juga: Remehkan Rencana Satgas Maritim Bentukan Amerika Serikat, Houthi Yaman: Tak Ada Nilainya

Hadits pertama, dari Abdullah ibn Mas’ud radhiyallahu anhu mengatakan Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tidaklah wanita bersentuhan kulit (dalam satu busana) dengan wanita, maka ia akan membayangkannya itu suaminya yang seolah sedang melihatnya.” (HR Imam Al-Bukhari) 

Hadits kedua, Abdur Rahman ibn Abu Sa’id Al-Khudri dari ayahnya, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh laki-laki melihat aurat lelaki, dan tidak boleh wanita melihat aurat wanita, tidak boleh laki-laki bersentuhan kulit dengan laki-laki dalam satu busana, dan tidak boleh wanita bersentuhan kulit dengan wanita dalam satu busana.” (HR Imam Muslim)

Hadits ketiga, Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah wanita bersentuhan kulit (tanpa busana) dengan wanita lain, dan janganlah lelaki bersentuhan kulit (tanpa busana) dengan lelaki lain.” (HR Imam Ahmad dan Abu Dawud)     

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi