BANDA ACEH – Majelis hakim memvonis bersalah dan dihukum penjara seumur hidup, serta dipecat dari militer terhadap tiga terdakwa pembunuh Imam Masykur.
Mereka adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ketika membacakan sidang vonis pada hari ini, Senin (11/12/2023) di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
“Menjatuhkan pidana ketiga terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari satuan militer,” ucap Rudy.
Sidang vonis hari ini digelar secara terbuka dan ketiga oknum TNI tersebut dihadirkan di dalam persidangan.
Sebelumnya, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir menculik Imam Masykur di toko kosmetik kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu (12/8/2023) sekitar pukul 17.00 Waktu Indonesia bagian Barat (WIB).
Lalu Imam dibunuh pada hari dia diculik, seusai sempat dianiaya serta diminta uang tebusan.
Jasadnya dibuang ke sebuah sungai di Karawang.
Sementara itu, Oditur Militer II-07 Letkol Upen Jaya Supena meminta agar ketiga terdakwa dituntut pidana hukuman mati dan dipecat dari militer.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan perkara penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Senin, (27/11/2023).
Oditur Militer menilai ketiganya telah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Imam Masykur, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Lalu Oditur Militer meyakini anggota Paspampres dan dua anggota TNI itu bersalah setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, terdakwa, dan adanya barang bukti































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler