Belajar dari Kasus Jagakarsa: Ibu Kandung Berhalangan, Siapa yang Berhak Asuh Anak?

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

  JAKARTA – Mayoritas ulama sepakat bahwa hadhanah atau pengasuhan merupakan hak seorang ibu untuk menjaga dan mendidik anaknya ketika kecil. 

ADVERTISEMENTS

Namun bagaimana jika ibu kandung berhalangan untuk mengasuh? Siapa yang berhak mengasuh anak? 

ADVERTISEMENTS

Para ulama lima madzhab berpendapat, hadhanah memang merupakan perkara pengasuhan, pendidikan, dan penjagaan kepada anak kecil oleh wanita pengasuh.

ADVERTISEMENTS

Namun para ulama dari lima madzhab tersebut berbeda pendapat mengenai lamanya masa asuhan seorang ibu, siapa yang paling berhak sesudah ibu, syarat-syarat pengasuh, hak atas upah, hingga hal lainnya yang melingkupi perkara tersebut.

ADVERTISEMENTS

Misalnya, dalam buku Fiqih Lima Madzhab karya Muhammad Jawwad Mughniyah, agama mengatur siapa-siapa saja yang berhak mengasuh anak apabila seorang ibu tidak mampu mengasuh anaknya. Madzhab Hanafi misalnya berpedoman dari beberapa aspek yang menyertai ketetapannya.

ADVERTISEMENTS

Dijabarkan apabila hak itu secara berturut-turut dialihkan dari ibu kepada ibunya ibu, ibunya ayah, saudara-saudara perempuan kandung, saudara-saudara perempuan seibu maka hak hadhanah-nya dapat diberikan.

ADVERTISEMENTS

Begitu juga pada saudara-saudara perempuan seayah, anak perempuan dari saudara perempuan kandung, anak perempuan dari saudara seibu, dan seterusnya hingga pada garis bibi dari pihak ibu dan ayah.

ADVERTISEMENTS

Sedangkan dalam Madzhab Maliki, hak asuh dapat diberikan apabila itu berturut-turut dialihkan dari ibu kepada ibnya ibu dan seterusnya ke atas. Lalu kepada saudara perempuan ibu sekandung, saudara perempuan ibu seibu, saudara perempuan nenek perempuan dari pihak ibu, saudara perempuan kakek dari pihak ibu, saudara perempuan kakek dari pihak ayah, ibu ibunya ayah, hingga ibu bapaknya ayah dan seterusnya. 

ADVERTISEMENTS

Baca juga: Tak Cuma Houthi, Iran Juga Bereaksi Keras Sikapi Gugus Tugas Multinasional di Laut Merah

ADVERTISEMENTS

Madzhab Imam Syafi’i mengatur hak atas asuhan secara berturut-turut meliputi ibu, ibunya ibu dan seterusnya hingga ke atas. Namun dengan syarat, kesemua garis keturunan tersebut adalah mereka yang pewaris-pewaris si anak.

Kemudian hak asuh juga dapat diberikan kepada ayah, ibunya ayah, ibu dan ibunya ayah, hingga keturunan ke atasnya. Dengan syarat yang sama, bahwa mereka juga merupakan pewaris-pewaris si anak pula. Selanjutnya barulah kerabat-kerabat dari pihak ibu, dan disusul kerabat-kerabat dari ayah.

Dalam Madzhab Hanbali, hak asuh… 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version