Sabtu, 04/05/2024 - 08:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Bolehkah Muadzin Menerima Upah?

ADVERTISEMENTS

JAKARTA – Muadzin atau orang yang menggaungkan adzan di masjid maupun mushola memang bukan pekerja dari adzannya. Namun demikian, tidak ada salahnya muadzin menerima amplop, apa alasannya? 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Para muadzin umumnya diberikan upah atau amplop dari pengurus masjid atau dari pihak tertentu. Dalam hal ini para ulama saling berselisih pendapat. Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menyampaikan, terdapat ulama yang menyatakan bahwa muadzin menerima amplop atau upah tidak apa-apa alias boleh. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Belajar Sukses dari Nabi Yusuf AS

Namun demikian, sebagian ulama yang lainnya menganggap bahwa menerima amplop bagi muadzin adalah makruh. Adapun ulama-ulama yang menganggapnya makruh bahkan cenderung melarangnya. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Utsman bin Abdul Ash, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Ittakhidzu mua’dzinan la ya’khudu ala adzanihi ajran.” Yang artinya, “Ambil lah seorang muadzin yang tidak mengambil upah atas adzannya.” 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Sedangkan ulama-ulama yang membolehkannya memberikan argumentasi dengan menyamakan penerimaan amplop oleh muadzin masuk ke dalam perkara suatu perbuatan-perbuatan yang tidak wajib. Sehingga tentu saja, memberikan amplop kepada muadzin dianggap boleh. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Berjuanglah di Jalan Allah Sejak Usia Muda

Dan karena hal itu bertujuan positif dan adzan kerap memberikan manfaat kepada umat Muslim, baik penerima amplop maupun yang memberikannya dianggap sama-sama melakukan tindakan kebaikan. Asal niatnya adalah sama-sama karena Allah semata. Namun para ulama mengimbau agar jangan sampai para muadzin menentukan tarif dari setiap adzan yang dikumandangkan. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 

I

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi