LPSK Luncurkan Program Kolaborasi Perkuat Rehabilitasi Psikososial

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) meluncurkan program kolaborasi untuk memperkuat rehabilitasi psikososial bagi saksi dan korban dari tindak pidana.

ADVERTISEMENTS

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, mengatakan program kolaborasi itu bertujuan untuk memulihkan kondisi sosial, ekonomi, serta spiritual dari korban, saksi, maupun keluarga korban tindak pidana.

“Di dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban disebutkan LPSK bisa bekerja sama dengan berbagai lembaga, di tingkat pusat maupun daerah, dan sudah banyak kami menjangkau berbagai lembaga untuk memberikan layanan psikososial ini kepada para saksi dan korban yang menjadi terlindung LPSK,” kata Hasto Atmojo Suroyo.

Di tahun 2022, lanjut Hasto, jumlah korban yang diberi bantuan sebanyak 324 orang, dengan total nilai bantuan lebih dari Rp 711 juta.

ADVERTISEMENTS

Sementara itu, bentuk bantuan psikososial yang pernah diberikan oleh LPSK, di antaranya ialah pemberian bantuan modal kepada korban maupun keluarga korban hingga pemberian pelatihan.

ADVERTISEMENTS

Hal itu supaya korban dan keluarga korban tetap dapat melanjutkan kehidupan setelah mengalami peristiwa pidana, jelas Hasto.

Dia menambahkan LPSK mendapat mandat dari negara untuk melakukan penilaian restitusi atau ganti rugi yang dituntutkan pada pelaku tindak pidana dan juga penilaian kompensasi.

ADVERTISEMENTS

Hasto menerangkan kompensasi yang merupakan ganti rugi dari negara kepada korban itu secara khusus hanya diberikan kepada korban dari tiga tindak pidana, yakni pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, tindak pidana terorisme, serta tindak pidana kekerasan seksual.

ADVERTISEMENTS

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version