Rabu, 01/05/2024 - 02:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

LPSK Luncurkan Program Kolaborasi Perkuat Rehabilitasi Psikososial

ADVERTISEMENTS

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) meluncurkan program kolaborasi untuk memperkuat rehabilitasi psikososial bagi saksi dan korban dari tindak pidana.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, mengatakan program kolaborasi itu bertujuan untuk memulihkan kondisi sosial, ekonomi, serta spiritual dari korban, saksi, maupun keluarga korban tindak pidana.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Di dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban disebutkan LPSK bisa bekerja sama dengan berbagai lembaga, di tingkat pusat maupun daerah, dan sudah banyak kami menjangkau berbagai lembaga untuk memberikan layanan psikososial ini kepada para saksi dan korban yang menjadi terlindung LPSK,” kata Hasto Atmojo Suroyo.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Ini Sosok Wanita yang Tusuk Penjaga Toko Pakai Samurai, Tabrak Kendaraan yang Halangi Laju Mobilnya

Di tahun 2022, lanjut Hasto, jumlah korban yang diberi bantuan sebanyak 324 orang, dengan total nilai bantuan lebih dari Rp 711 juta.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sementara itu, bentuk bantuan psikososial yang pernah diberikan oleh LPSK, di antaranya ialah pemberian bantuan modal kepada korban maupun keluarga korban hingga pemberian pelatihan.

Berita Lainnya:
PPATK: Manfaat RI Jadi Anggota FATF Demi Cegah Pencucian Uang dan Terorisme

Hal itu supaya korban dan keluarga korban tetap dapat melanjutkan kehidupan setelah mengalami peristiwa pidana, jelas Hasto.

Dia menambahkan LPSK mendapat mandat dari negara untuk melakukan penilaian restitusi atau ganti rugi yang dituntutkan pada pelaku tindak pidana dan juga penilaian kompensasi.

Hasto menerangkan kompensasi yang merupakan ganti rugi dari negara kepada korban itu secara khusus hanya diberikan kepada korban dari tiga tindak pidana, yakni pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, tindak pidana terorisme, serta tindak pidana kekerasan seksual.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi