Sabtu, 18/05/2024 - 02:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Terungkap dalam Sidang Etik, Dua Anggota DPR Terlibat Pengadaan Sapi Kementan

BANDA ACEH -Dalam putusan sidang etik Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, terungkap adanya anggota DPR RI inisial AA dan RM yang dilaporkan diduga terlibat penyimpangan proyek pengadaan sapi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) TA 2019-2022.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Hal itu terungkap saat Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK membacakan keterangan Firli saat diklarifikasi atas laporan pelanggaran etik. Keterangan Firli itu merupakan bagian dari putusan sidang etik yang dibacakan Majelis Etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Anggota Majelis Etik, Harjono mengatakan, Firli mengetahui dan pernah memberikan disposisi nota dinas Deputi Informasi dan Data (Inda) nomor 117/PM.01.00/30-35/04/2021 tanggal 27 April 2021.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Nota itu perihal pelimpahan hasil penanganan pengaduan masyarakat sebagai bahan penyelidikan atas dugaan penyimpangan proyek pengadaan sapi yang melibatkan oknum anggota DPR RI di lingkungan Kementan TA 2019-2020.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Nota dinas tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat tanggal 9 Oktober 2020 tentang pengadaan sapi, pungutan dan  jual beli jabatan di lingkungan Kementan sesuai dengan agenda nomor 2020-10-021, dan selanjutnya pada Januari 2021, saksi Tomi Murtomo menerbitkan Surat Tugas untuk melakukan pengumpulan informasi (pulinfo) dan diperpanjang pada Maret 2021.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Keliling Ibu Kota, Red Sparks Gunakan Layanan Jakarta Tourist Pass

Nota dinas tersebut, kata Harjono, diterima pimpinan KPK pada 28 April 2021. Firli kata Harjono, memberikan disposisi setelah seluruh pimpinan memberikan disposisi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Adapun pimpinan yang pertama kali memberikan disposisi adalah saksi Alexander Marwata yang menyatakan ‘lidik terbuka’, kemudian dilanjutkan oleh saksi Nurul Ghufron pada 29 April 2021, kemudian saksi Nawawi Pomolango. Terperiksa sendiri memberikan disposisi ‘agar depdak melakukan lidik terbuka’,” kata Harjono membacakan keterangan Firli.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Seharusnya, lanjut Harjono, disposisi tersebut ditindaklanjuti oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi ke Direktorat Penyelidikan. Namun sampai dengan saat ini, Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) tidak pernah diajukan dan tidak pernah pengajuan telaah penyelidikan dan rencana penyelidikan sehingga Sprinlidik tidak pernah diterbitkan.

ADVERTISEMENTS

Masih kata Harjono, terkait dengan ditemukannya Lembar Informasi Bagi Pimpinan KPK agenda nomor LD-1231/02.Intern/04/2021 tanggal 28 April 2021 terkait dengan nota dinas Deputi Inda nomor 117/PM.01.00/30-35/04/2021 tanggal 27 April 2021 pada saat penggeledahan di rumah dinas saksi Syahrul Yasin Limpo (SYL) menurut Firli ada yang membocorkan kepada SYL.

ADVERTISEMENTS

“Menurut terperiksa ada yang membocorkan kepada saksi Syahrul Yasin Limpo, yaitu dari Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi saat itu yaitu saudara Karyoto,” terang Harjono.

Berita Lainnya:
Viral Janda Cantik Tak Kuat Lihat Kelakuan Anak Kiai di Jember, Mantan Suaminya Itu Ternyata Suka Selingkuh dengan Waria

Disposisi pimpinan KPK tersebut kata Harjono, diterima oleh Karyoto dan tidak pernah ditindaklanjuti.

Selanjutnya, Anggota Majelis Etik, Albertina Ho mengungkapkan adanya sosok inisial AA dan RM dalam keterangan Firli. Awalnya, Albertina menjelaskan, bahwa Firli mengaku tidak pernah menginisiasi atau menghubungi Syahrul Yasin Limpo (SYL) terlebih dahulu untuk merencanakan pertemuan dengannya, karena semua pertemuan diatur ajudan Firli.

“Terkait dengan pertemuan terperiksa (Firli) dengan saksi Syahrul Yasin Limpo di lapangan GOR Tangki pada 2 Maret 2022, meskipun saat itu terperiksa pernah memberikan disposisi atas nota dinas nomor 117 tanggal 27 April 2023,” jelasnya.

“Namun dalam disposisi tersebut yang disebutkan terlibat adalah AA dan RM yang dalam pemahaman terperiksa sampai dengan tahun 2022, saksi Syahrul Yasin Limpo tidak terlibat dalam perkara tersebut,” beber Albertina. 

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi