Selasa, 21/05/2024 - 22:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu akan Selidiki Aksi Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pamekasan

PAMEKASAN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menyelidiki video viral yang menyajikan aksi bagi-bagi uang yang dilakukan oleh penceramah kondang Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah di sebuah gudang rokok di wilayah itu.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Kami sudah menggelar rapat internal dan berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terkait video bagi-bagi uang Gus Miftah yang kini marak beredar di platform media sosial Whatsspp dan Tiktok,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus dalam keterangan pers  di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023) malam WIB.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Aksi bagi-bagi uang oleh penceramah yang juga pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, DI Yogyakarta tersebut viral. Hal itu karena yang bersangkutan dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden RI 2024.

Berita Lainnya:
Anak Mengalami Kekerasan, Ke Mana Sebaiknya Berkonsultasi?

Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik yang marak beredar di media sosial itu, Gus Miftah nampak membagi-bagikan uang kepada masyarakat Rp 100 ribu yang mengantre di sebuah ruangan. Satu persatu warga yang kebanyakan perempuan maju dan langsung menerima uang sambil mencium tangan sang penceramah ini.

“Nomor dua, nomor dua”, demikian teriakan yang terdengar dalam suara video itu, lalu kamera menyorot kerumunan warga di bagian belakang yang juga antre dan memperlihatkan seseorang yang menggunakan baju hitam bergambar capres nomor urut 2.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Ikut mendampingi Gus Miftah saat bagi-bagi uang itu, pemilik perusahaan rokok Bawang Mas Khairul Umam alias ‘Haji Her’. Menurut Sukma, dugaan sementara tentang aksi bagi-bagi uang Gus Miftah di Pamekasan itu masuk kategori pidana pemilu. “Tapi ini masih dugaan, perlu bukti yang cukup,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Transformasi Digitalisasi Pendidikan, Universitas BSI Pontianak Gelar Workshop AI Edutech

Video bagi uang Gus Miftah di kantor Perusahaan Rokok Bawang Mas milik Haji Her itu beredar sejak 28 Desember 2023. Sehari setelah itu, yakni pada Jumat, beredar video klarifikasi yang langsung oleh Gus Miftah.

Dalam video itu, ia menjelaskan, bahwa kedatangannya ke Pamekasan tidak dalam rangka kampanye, tetapi karena memenuhi undangan Khairul Umam yang merupakan pengusaha tembakau dan sekaligus Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM) di Jalan Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan.

ADVERTISEMENTS

“Haji Her itu pengusaha kaya di Pamekasan. Beliau biasa sedekah setiap hari. Kemarin, saat saya diundang, pas jatah bagi-bagi duit. Kebetulan saya diundang dan saya diminta untuk bagi-bagi duit,” kata Gus Miftah.

ADVERTISEMENTS

Gus Miftah bukan TKN…

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi