Jumat, 14/06/2024 - 06:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arya Wedakarna

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali terpilih Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menegaskan akan menindaklanjuti kasus dugaan ujaran kebencian dan menyinggung SARA yang dilakukan oleh anggota DPD Bali Arya Wedakarna (AWK). Hingga saat ini Polda Bali telah menerima satu laporan polisi terhadap Arya Wedakarna dengan nomor polisi LP/B/10/I/2024/SPKT/POLDA Bali tanggal 3 Januari 2024.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“Sementara info yang kita dapat satu LP. Laporan sedang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Bali,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Jansen Avitus Panjaitan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (4/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Selain itu Jansen juga belum dapat memastikan kapan pihak penyidik bakal memanggil Arya Wedakarna untuk diperiksa sebagai terlapor. Termasuk meminta keterangan pelapor berinisial MZR. Pernyataan Arya Wedakarna terkait hijab, yang dianggapnya sebagai atribut Timur Tengah tersebut menuai kecaman dan dianggap telah merendahkan umat Islam.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Sia-sia Fahri Hamzah Berbelok Arah Dukung Jokowi dan Prabowo
ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Dalam laporannya, pelapor menyebut Arya Wedakarna diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antargolongan (SARA) atau dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

“Sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 156a KUHP,” demikian bunyi dalam laporan polisi tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Diberitakan Republika.co.id sebelumnya, Arya Wedakarna menyampaikan pernyataan kontroversial tersebut pada saat menggelar rapat daerah. Ketika itu mantan penggawa trio grup vokal FBI bersama Indra Bekti dan Roy Jordy itu sedang memberikan arahan kepada petugas Bea Cukai dan juga pimpinan bea cukai yang hadir. Dalam rapat itu, Arya meminta agar petugas frontliner sebaiknya merupakan putra dan putri daerah dengan tanpa menggunakan penutup kepala (jilbab).

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK
Berita Lainnya:
Ombudsman Minta Ditjen Bea Cukai Berbenah

“Saya nggak mau yang frontline-frontline itu, saya mau gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan kasih yang penutup-penutup nggak jelas. This is not Middle East (Ini bukan Timur Tengah). Enak saja di Bali, pakai bunga kek, apa kek, pakai bije di sini. Kalau bisa, sebelum tugas, suruh sembahyang di pura, bije pakai,” tegas Arya Wedakarna. 

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ البقرة [278] Listen
O you who have believed, fear Allah and give up what remains [due to you] of interest, if you should be believers. Al-Baqarah ( The Cow ) [278] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi