Sabtu, 01/06/2024 - 10:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Soal Kelanjutan Tiktok Shop, Mendag Sebut Masih Dalam Percobaan

Menteri Perdagangan Indonesia Zulkifli Hasan (kiri), dan Direktur Eksekutif TikTok E-Commerce Indonesia Stephanie Susilo.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

 JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan waktu sekitar tiga sampai empat bulan kepada Tiktok dan Tokopedia untuk menyelesaikan proses migrasi. Seperti diketahui, kedua perusahaan digital itu kini bersinergi.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan akan memanggil Tiktok dan Tokopedia usai masa percobaan itu selesai yakni pada April 2024 mendatang. “Tiktok kita kasih percobaan tiga sampai empat bulan nanti kita audit, karena memang kan perlu waktu migrasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/1/2024)

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Mendag Tegaskan Bakal Cabut Izin SPBE Jika Kurangi Takaran LPG 3 Kg

Sebagai informasi, Tiktok Shop kini sudah kembali beroperasi di Tanah Air. Hanya saja, perusahaan dari China tersebut masih belum memiliki izin e-commerce. Sebelumnya, Mendag menegaskan, Tiktok bukan e-commerce. Maka, Tiktok Shop dioperasikan oleh Tokopedia.

“Jadi begini, e-commerce-nya itu Tokopedia. Ini kerja sama dengan Tiktok, jadi Tiktok dia tidak e-commerce. E-commerce-nya, yang jualan Tokopedia,” jelas dia.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Maka, sambungnya, Tiktok tidak perlu mengajukan izin e-commerce ke pemerintah. Zulkifli menjelaskan, pola kerja sama Tiktok dan Tokopedia menggunakan teknologi tinggi. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Pertamina: Jangan Khawatir, Pertalite Tetap Disalurkan

Kolaborasi antara kedua perusahaan itu, lanjut dia, akan melalui masa uji coba dahulu selama tiga sampai empat bulan. “Kita audit, kita lihat nilai seperti apa. Ini memang perkembangan teknologi itu cepat sekali, kadang-kadang aturan kita itu bisa tidak comply,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dirinya melanjutkan, tidak ada pemberian izin e-commerce kepada Tiktok. Tiktok pun, tambah dia, tidak boleh berjualan sendiri. “Ya tidak bisa Tiktok jualan, kan Tokopedia yang jualan,” katanya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
ADVERTISEMENTS

Baginya, keberlangsungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di dalam negeri paling penting.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi