KPK Tolak Usul Sidang Kasus Harun Masiku Secara In Absentia

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ketua KPK Nawawi Pomolango.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah menempuh persidangan in absentia bagi buronan kasus korupsi Harun Masiku. KPK mensinyalir sidang semacam itu ditujukan bagi upaya pengembalian kerugian negara.

ADVERTISEMENTS

Persidangan in absentia merupakan proses persidangan yang tidak dihadiri oleh terdakwa dalam perkara pidana. Pengaturannya diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. 

In absentia ini bagus pada kasus-kasus dimana terdakwa yang misal melarikan diri, tetapi meninggalkan aset-aset yang dapat menutupi kerugian negara yang telah ditimbulkan,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya pada Jumat (5/1/2023).

Usul menyidangkan Harun Masiku secara in absentia ini dihembuskan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Alasannya, karena MAKI menduga Harun Masiku meninggal dunia. 

ADVERTISEMENTS

Nawawi menjelaskan sidang in absentia dapat ditempuh KPK sesuai Pasal 38 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Nawawi menyebut upaya tersebut diambil guna menindak terdakwa yang hilang, tapi asetnya masih diketahui.

ADVERTISEMENTS

“Praktik peradilan in absentia ini lebih ditujukan pada penyelamatan kekayaan negara. Sehingga tanpa kehadiran terdakwa, perkara dapat diperiksa, dan diputus oleh pengadilan,” ujar Nawawi.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version