Rabu, 01/05/2024 - 11:01 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Tolak Usul Sidang Kasus Harun Masiku Secara In Absentia

ADVERTISEMENTS

Ketua KPK Nawawi Pomolango.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah menempuh persidangan in absentia bagi buronan kasus korupsi Harun Masiku. KPK mensinyalir sidang semacam itu ditujukan bagi upaya pengembalian kerugian negara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Persidangan in absentia merupakan proses persidangan yang tidak dihadiri oleh terdakwa dalam perkara pidana. Pengaturannya diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

In absentia ini bagus pada kasus-kasus dimana terdakwa yang misal melarikan diri, tetapi meninggalkan aset-aset yang dapat menutupi kerugian negara yang telah ditimbulkan,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya pada Jumat (5/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Mantan Karutan KPK Minta Maaf terkait Kasus Pungutan Liar

Usul menyidangkan Harun Masiku secara in absentia ini dihembuskan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Alasannya, karena MAKI menduga Harun Masiku meninggal dunia. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Nawawi menjelaskan sidang in absentia dapat ditempuh KPK sesuai Pasal 38 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Nawawi menyebut upaya tersebut diambil guna menindak terdakwa yang hilang, tapi asetnya masih diketahui.

Berita Lainnya:
Prabowo: Pilpres Selesai, Saatnya Kerja Sama

“Praktik peradilan in absentia ini lebih ditujukan pada penyelamatan kekayaan negara. Sehingga tanpa kehadiran terdakwa, perkara dapat diperiksa, dan diputus oleh pengadilan,” ujar Nawawi.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi