Selasa, 21/05/2024 - 07:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Hakim Mahkamah Persekutuan di Putrajaya Batalkan Vonis Mati Empat WNI

PUTRAJAYA — Hakim Mahkamah Persekutuan di Putrajaya memutuskan mengubah vonis hukuman mati kepada empat Warga Negara Indonesia (WNI). Sebanyak tiga hakim dalam persidangan di Mahkamah Persekutuan di Putrajaya pada Kamis (11/1/2024), secara aklamasi memutuskan hukuman mati dan penjara seumur hidup diubah menjadi hukuman penjara sejak mereka ditangkap dan cambuk.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) menyambut baik kebijakan Pemerintah Malaysia yg menghapuskan “mandatory death penalty” untuk kasus pidana tertentu seperti kasus narkoba dan pembunuhan yang banyak melibatkan WNI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Menanggapi perkembangan itu, dia mengatakan Pemerintah Indonesia melalui KBRI dan KJRI telah menunjuk pengacara untuk memberikan pendampingan hukum bagai PMI yang telah dijatuhi hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Menurut Hermono, sebanyak 78 WNI atau PMI di seluruh Malaysia yang hukumannya akan ditinjau ulang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 54 kasus berada di wilayah Semenanjung dan sisanya sebanyak 24 kasus berada di wilayah Sabah dan Sarawak.

Berita Lainnya:
Israel Minta AS Hentikan Pendanaan ke PBB

Dalam persidangan di Mahkamah Persekutuan Putrajaya hari ini, Majelis hakim memutuskan mengubah vonis bagi Fernandez yang ditangkap pada 29 April 2004 berkaitan dengan kasus narkoba dan dijatuhi hukuman mati, dengan hukuman 30 tahun penjara dari tanggal penangkapan dan 12 kali cambukan rotan. Sedangkan Burhanuddin bin Bardan yang ditangkap pada 26 Maret 2004 terkait kasus yang sama dan dijatuhi hukuman mati, pada persidangan pagi itu divonis 30 tahun penjara dan 12 kali cambukan rotan oleh majelis hakim.

Majelis hakim di Mahkamah Persekutuan Putrajaya juga mengubah vonis hukuman mati terhadap Suhirman bin Maksom yang ditangkap 2 Maret 1991 terkait kepemilikan senjata api, menjadi penjara 32 tahun dari tanggal penangkapan. Pada persidangan yang sama hakim juga memutuskan mengesampingkan hukuman mati bagi Mohd Nor bin Fauzi yang pada 13 Juli 2000 ditangkap terkait kasus narkoba, dan menjatuhkan vonis dengan hukuman 30 tahun penjara dari tanggal penangkapan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Pengacara yang ditunjuk Perwakilan Republik Indonesia untuk mendampingi WNI di Malaysia, Selvi Sandrasegaram usai persidangan tersebut mengatakan dengan vonis tersebut maka dua di antara WNI tersebut, yakni Suhirman bin Maksom yang difasilitasi KJRI Johor Bahru dan Mohd Nor bin Fauzi yang difasilitasi KBRI Kuala Lumpur bebas pada hari yang sama.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Adik Perempuan Kim Jong-un Tampik Kecurigaan Ekspor Senjata ke Rusia  

Sedangkan Fernandez dan Burhanuddin bin Bardan yang difasilitasi KJRI Johor Bahru, secara berurutan, diperkirakan akan bisa dibebaskan pada April 2024 dan Maret 2024. KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru sejak Juli 2023 melakukan pendampingan kepada WNI di Malaysia yang menghadapi vonis mati dan vonis penjara seumur hidup, dengan mengunjungi setiap penjara di Malaysia dan melakukan pendataan hingga pengumpulan bukti sebagai bahan pendukung proses hukum, menunjuk pengacara untuk mendampingi para WNI tersebut, hingga memfasilitasi pemulangan bagi mereka yang akhirnya bebas dan dapat pulang ke Indonesia.

Pemerintah Malaysia memberlakukan Undang Penghapusan Hukuman Mati Wajib 2023 (UU 846) sejak 4 Juli 2023. Mereka yang telah divonis hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup mendapat kesempatan setidaknya satu kali untuk mengajukan permohonan peninjauan ulang hukumannya.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi