Senin, 06/05/2024 - 07:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Apa Hukumnya Mencium Tangan Kiai, Habib, dan Ustadz?

ADVERTISEMENTS

Ilustrasi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Corak masyarakat Islam Indonesia berbeda dengan negara-negara Islam lainnya. Di antara praktik yang dengan lumrah disaksikan adalah mencium tangan kiai, habib, dan ustadz. Mereka bahkan saling berebut ketika berjumpa dengan para alim ulama tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Mereka merasakan kepuasaan sendiri ketika berhasil menggapai tangan yang dianggap alim dalam ilmu agama. Bagaimana sejatinya Islam memandang mencium tangan kiai, habib atau ustadz? Sebab ada sebagian orang yang mempertanyakan tindakan mereka karena dianggap mengkultuskan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Hal-Hal yang Dilarang Saat Melaksanakan Haji Beserta Dalilnya
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Mahbub Maafi dalam bukunya Tanya Jawab: Fikih Keseharian menjelaskan mencium tangan seseorang yang dianggap alim dalam ilmu agama bukan berarti mengkultuskan. Sebab di zaman Rasul, para sahabat pernah mencium tangan Rasulullah.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Seperti yang dilakukan Ibnu Umar ra. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud: Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. bahwa ia pernah ikut dalam salah satu pasukan infanteri Rasulullah saw. kemudian ia menuturkan sebuah kisah dan berkata, “kemudian kami mendekati Nabi saw. dan mengecup tangannya.” (Al-Mausu’ah al-Fiqliyyah al-Kuwatiyyah, Kuwait Dar-as-Salasil, cet ke-2, juz XIII,h.131).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Timnas Lolos Semifinal Piala Asia U23, Ini Tuntunan Islam dalam Merayakan Kemenangan

Mahbub juga mengutip pendapat Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ as-Syarh al-Muhadzdzab bahwa hukumnya sunah mencium tangan orang saleh, zuhud, alim dan orang ahli akhirat. Namun, akan menjadi makruh jika perbuatan tersebut dilakukan karena hanya harta yakni orang kaya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Selanjutnya…

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi