Jumat, 17/05/2024 - 00:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Remaja Putri di Bekasi Dijual Lewat Mi Chat dan Dibayar Rp 50 Ribu

Seorang remaja putri di Pondok Gede, Kota Bekasi menjadi korban prostitusi online.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

BEKASI — Seorang remaja putri di Pondok Gede, Kota Bekasi menjadi korban prostitusi online setelah dijual ke hidung belang dan dibayar Rp 50 ribu oleh pelaku berinisial D (17 tahun). Dalam aksi kejinya pelaku bekerjasama dengan seseorang wanita 40 tahun yang disebut Omah untuk menjajakan korban ke pria hidung belang.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Pelaku menjual korban jika ada pelanggan yang ingin menyewa korban, dan uang hasil sewa, korban menyerahkan kepada D. Korban dapat Rp 50 ribu sisanya dipegang D,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus kepada awak media, Jumat (12/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Pernah 2 Kali Didukung, Prabowo Tangkap Sinyal Gerak Politik PKS

Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari perkenalan korban dengan pelaku D. Kemudian korban diajak ke salon Omah yang merupakan seorang muncikari. Kemudian kepolisian menangkap pelaku D di kawasan Pondok Gede, Jakarta Timur pada Jumat (12/1/2024) dini hari.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Akibat perbuatannya, pelaku D telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik hingga sekarang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap berapa jumlah pasti korban dalam kasus ini. Saat ini tersangka D ditahan di Markas Polres Metro Bekasi Kota

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan Bersama Anies

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Sudah jadi tersangka. Dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta rupiah,” ungkap Firdaus.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi