Rabu, 08/05/2024 - 14:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Terdakwa Pencabulan Anak Kandung Divonis 8 Tahun Penjara

ADVERTISEMENTS

AMBON–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhi vonis delapan tahun penjara terhadap Hamid Lamboisi. Hamid menjadi terdakwa tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya secara berlanjut.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim, Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota di Ambon, Selasa (16/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Prabowo Tidak Hadiri Undangan Hajatan PKS
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena akibat perbuatannya telah menimbulkan rasa malu korban dan keluarganya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku Isabela Ubleuw yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Arus Lalu Lintas di GT Kalikangkung Semarang Menuju Jakarta Mulai Meningkat

JPU mengatakan, terungkapnya perbuatan bejat terdakwa terhadap korban sejak Ahad, (9/7/2023) sekitar pukul 15:00 WIT di rumah mereka. Saat itu korban sementara bercerita dengan terdakwa dan tiba-tiba ayah bejat ini hendak memeluk dan merayunya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Akibat tidak tahan dengan perbuatan bejat terdakwa, korban dan ibunya melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, dan akhirnya terungkap dalam pemeriksaan polisi kalau peristiwa pidana ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi