Kamis, 02/05/2024 - 06:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hakim Kabulkan Banding Terdakwa Korupsi BTS 4G Bakti, Hukuman Dipotong Setengah

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta meringankan hukuman salam satu terdakwa dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kemenkominfo, Irwan Hermawan (IH). Hakim memotong hukuman Irwan dari 12 tahun penjara menjadi hanya 6 tahun penjara.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dalam putusannya pada Jumat (19/1/2024), hakim banding juga menetapkan bos PT Solitech Media Sinergy tersebut sebagai justice collaborator (JC) menyangkut kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 8,03 triliun itu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Mengadili, menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum, dan terdakwa Irwan Hermawan dan tim penasihat hukum terdakwa,” begitu dalam salinan putusan banding PT Tinggi DKI Jakarta yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (19/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Putusan banding tersebut, dibacakan oleh majelis hakim PT DKI Jakarta, pada Rabu (17/1/2024). Komposisi hakim, yakni Hakim Sugeng Riyono sebagai ketua majelis, hakim Singgih Budi Prakoso, bersama Hakim Anthon Saragih selaku anggota majelis pengadil.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku Justice Collaborator,” begitu sambungan petikan putusan banding tersebut. Atas status saksi pelaku tersebut Irwan dikurangi hukumannya.

Berita Lainnya:
Akhirnya Khatib Shalat Id di Bantul yang Singgung Pemilu Curang Minta Maaf: Sampaikan Akan Muhasabah

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” begitu sambung hakim. Hakim banding, tetap menghukum Irwan dengan denda pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,15 miliar.

Putusan banding dari PT DKI Jakarta tersebut, mengorting banyak hukuman Irwan yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, pada November 2023 lalu. PN Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan pidana terhadap Irwan selama 12 tahun penjara. Pun majelis hakim tingkat pertam itu, menolak pengajuan Irwan sebagai JC. Hakim tingkat pertama, juga sebelumnya menghukum Irwan mengganti kerugian negara Rp 1,15 miliar.

Akan tetapi putusan banding terhadap Irwan itu, pun sebetulna tak jauh berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat di peradilan tingkat pertama. JPU dalam penuntutan terhadap Irwan sebelumnya, meminta majelis hakim PN Tipikor Jakarta hanya 6 tahun penjara.

Pun dalam tuntutannya, JPU juga meminta hakim peradilan tingkat pertama menetapkan Irwan, sebagai JC karena berperan sebagai saksi-pelaku yang membantu dalam pengungkapan skandal korupsi dan TPPU BTS 4G Bakti. Akan tetapi, JPU dalam tuntutannya meminta Irwan dipidana denda pengganti kerugian negara Rp 7,5 miliar.

Irwan Hermawan adalah salah satu terdakwa dalam kasus korupsi dan TPPU BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Di persidangan, Irwan mengungkapkan perannya sebagai pihak yang mengutip uang dari banyak pihak pemenang tender proyek pembangunan 4.200 menara telekomunikasi.

Berita Lainnya:
Saling Sindir Partai Gelora dan PKS, Singgung Hasil Pileg 2024 hingga Gagasan Perubahan

Irwan mengumpulkan uang setotal Rp 243 miliar untuk dibagi-bagikan ke sejumlah nama agar penyelidikan kasus BTS 4G Bakti tak berlanjut ke penyidikan. Terdakwa lainnya yang sudah dijatuhi hukuman juga, adalah eks Menkonminfo Johnny Gerard Plate (JGP) yang diganjar hukuman 15 tahun lantaran terbukti menerima uang korupsi BTS 4G Bakti setotal RP 17,5 miliar.

Terdakwa lainnya, eks Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL) yang dipidana 17 tahun penjara. Lalu terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dari PT MORA Telematika, dan Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Tech Investmen yang dijatuhi hukuman cuma 6 tahun penjara. Terdakwa Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli HUDEV-UI, pun cuma dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Namun selain Irwan, lima terdakwa lainnya itu, nasib bandingnya di PT DKI Jakarta belum diputuskan. Sedangkan total tersangka terkait skandal korupsi dan TPPU BTS 4G Bakti Kemenkominfo sebanyak 16 orang. Delapan nama sementara ini masih mengantri penuntasan perkaranya di pengadilan, dan di penyidikan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi