Jumat, 17/05/2024 - 00:21 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hakim Vonis Wahyu Kenzo 10 Tahun Penjara dalam Kasus Robot Trading

Kondisi kendaraan-kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo yang disita aparat Polresta Malang Kota (Makota).

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 MALANG — Terdakwa penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo terbukti bersalah dan divonis hukuman penjara selama 10 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Jumat (19/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Ketua Majelis Hakim Kun Triharyanto Wibowo mengatakan Wahyu Kenzo dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

“Atas hal tersebut, terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan,” kata Hakim Kun Triharyanto.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Periode Libur Panjang, PT KAI Dapat Tambahan 100 Ribu Penumpang

Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa penipuan investasi robot trading ATG, yakni Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan, mengikuti persidangan secara daring atau virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Terdakwa Bayu Walker juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan,” lanjut hakim.

ADVERTISEMENTS

Kemudian, terdakwa Raymond Enovan dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

ADVERTISEMENTS

“Terdakwa Raymond Enovan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan,” jelas hakim.

Berita Lainnya:
ICW Usulkan Tiga Syarat Pansel Pimpinan KPK ke Jokowi

Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang Yuniarti S. Yudha menuturkan bahwa putusan hakim sudah sesuai dengan yang diinginkan JPU.

“Majelis hakim sependapat dengan kami dan putusan tersebut sesuai dengan tuntutan kami. Untuk langkah hukum selanjutnya, kami pikir-pikir, sama dengan pihak terdakwa dan penasihat hukum yang juga menyatakan hal sama,” kata Yuniarti.

​​​​Sebagai informasi, Wahyu Kenzo diduga meraup keuntungan mencapai Rp9 triliun dengan jumlah korban mencapai 25 ribu orang dalam kasus penipuan investasi robot trading ATG tersebut.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi