Senin, 20/05/2024 - 22:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

ICW Usulkan Tiga Syarat Pansel Pimpinan KPK ke Jokowi

JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi masukan terkait penyusunan formasi Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029. Sebab, ICW menilai, kinerja pansel bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi( sebelumnya sarat kontroversi dan kritik.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut setidaknya ada tiga kriteria yang penting dijadikan dasar bagi Presiden Jokowi untuk menilai figur-figur calon pansel mendatang.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Baca: Taekwondo Panglima Kostrad Cup 2024 Jadi Ajang Siapkan Bibit Atlet

“Pertama, kompetensi. Presiden harus menunjuk figur yang memahami kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia secara utuh dan mengetahui permasalahan-permasalahan di KPK belakangan waktu terakhir. Sehingga, orientasi kerja pansel berbasis realita permasalahan sebenarnya,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (10/5/2024).

Kedua, ICW menyinggung pentingnya integritas. Dalam hal ini, ICW mengingatkan rekam jejak kandidat calon pansel harus benar-benar diperhatikan, baik hukum maupun etika.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
ICW Minta Jokowi Hati-Hati Pilih Pansel Pimpinan KPK

“Sebab, bagaimana mungkin Pansel bisa menemukan kandidat calon Komisioner maupun Dewan Pengawas yang klir, jika mereka saja memiliki rekam jejak buruk?” ujar Kurnia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Baca: Pukul Mundur OPM, TNI-Polri Pulihkan Keamanan di Distrik Homeyo

Ketiga, ICW meminta anggota Pansel Pimpinan KPK terbebas dari konflik kepentingan. ICW meminta Presiden Jokowi secara cermat memperhatikan latar belakang figur calon pansel, khususnya menyangkut relasi dengan institusi negara atau kelompok politik tertentu.

ADVERTISEMENTS

“Jangan sampai pansel yang terpilih justru memiliki afiliasi khusus dan memanfaatkan proses seleksi sebagai sarana meloloskan kandidat tertentu,” ujar Kurnia.

ADVERTISEMENTS

Oleh karena ICW menekankan supaya Presiden Jokowi mempertimbangkan masukan tersebut. Sehingga Jokowi tidak mengulangi kesalahan yang sama saat menyusun pansel sebelumnya. “Ini penting sebab kinerja Pansel bentukan presiden tahun 2019 lalu benar-benar sarat akan kontroversi,” ucap Kurnia.

Berita Lainnya:
Modus Kencan Palsu, Pelaku Tipu dan Peras Korban Hingga Belasan Juta Rupiah

Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 akan berakhir pada Desember 2024. Presiden Jokowi akan membentuk pansel untuk menyaring pimpinan lembaga antirasuah itu periode berikutnya.

Nantinya, pansel bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan.  Tercatat, susunan keanggotaan Pansel Pimpinan KPK 2019-2023 sebagai berikut:

Ketua merangkap anggota:

Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.

Wakil ketua merangkap anggota:

Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H.

Anggota:

1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo

2. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.

3. Prof. Dr. Hamdi Moeloek

4. Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M.

5. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.

6. Hendardi, S.H.

7. Dr. Al Araf, S.H., M.T.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi