Sabtu, 27/07/2024 - 08:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komisi II DPR Minta KPU Minta Fatwa MA terkait Putusan PTUN

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pencoretan Irman Gusman dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu DPD RI.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

Hal disampaikan Junimart menanggapi alasan KPU yang tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta. KPU beralasan tak jalankan putusan PTUN Jakarta karena dianggap bertentangan dengan putusan MK nomor 12/PUU-XXI/2023. Sehingga KPU akan dianggap membangkang dari konstitusi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“Saya bertanya pada Pak Hasyim (Ketua KPU) jika tidak melaksanakan putusan PTUN yang sudah inckrah (dan berkekuatan hukum mengikat), apakah itu masuk pembangkangan atau tidak?.  Semua pengadilan sama dan tidak boleh tafsir juga,” kata Junimart, saat Rapat Dengar Pendapat dengan KPU.

Berita Lainnya:
Ketum KNPI Sebut Pemerintah Perlu Libatkan FPI Berantas Judi Online
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Junimart mengatakan sebaiknya KPU meminta fatwa MA mengenai putusan PTUN.  “Supaya nanti KPU tidak disalahkan, supaya tidak digugat. Tidak diminta ganti rugi bahkan dipidanakan, karena itu masalah hak seseorang,” kata Junimart.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Dijelaskan juga kasus Irman Gusman berbeda dengan kasus Oesman Sapta. Sehingga tidak bisa dijadikan contih untuk jadi dasar alasan KPU tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta.  “Apalagi ini PTUN sudah mengeluarkan perintah eksekusi putusan tapi KPU konon tidak mau menjalankan,” papar dia.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, mengatakan jika KPU ragu-ragu atas sebuah keputusan hukum itu mengikat atau tidak, maka bisa meminta fatwa dari MA. “Apakah putusan PTUN itu mengikat KPU juga untuk melaksanakannya. Itu saran yang bagus dari pak Junimart,” kata Maruarar.

Berita Lainnya:
Sukses Tertibkan PKL, Pj Bupati Bogor akan Bongkar Vila Liar di Puncak
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Namun hal ini akan sangat tergantung pada KPU-nya. Maruarar harusnya KPU bisa bersikap netral, tidak memiliki pandangan subjektif dalam menyikapi sebuah perkara. “Jangan sampai ada perasaan antipati terhadap sesuatu,” paparya.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Secara pribadi, Maruarar Siahaan menilai KPU harus menjalankan putusan PTUN Jakarta. “Putusan yang seharusnya menjadi pedoman KPU adalah putusan PTUN Jakarta itu. Hakimlah yang menentukan jika terjadi perbedaan paham soal ini (pencoretan Irman Gusman dari DCT),” kata Maruarar.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

قَالَ سَتَجِدُنِي إِن شَاءَ اللَّهُ صَابِرًا وَلَا أَعْصِي لَكَ أَمْرًا الكهف [69] Listen
[Moses] said, "You will find me, if Allah wills, patient, and I will not disobey you in [any] order." Al-Kahf ( The Cave ) [69] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi