BANDA ACEH – Fraksi PDIP dan PKS DPRD Surakarta menuding Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkinerja di bawah standar karena sibuk berkampanye di Pilpres 2024 hingga membuat isu ini menjadi sorotan publik.
Anggota DPRD Surakarta, Ginda Ferachtriawan merespons tegas tudingan Gibran tidak bekerja maksimal di Solo. “Setahu saya perda yang belum ada dibilang terbengkalai, belum.
Beberapa perda pembahasannya masih berjalan semestinya” ungkap Ginda ketika dihubungi, Sabtu (20/1/2024).
Ginda juga memberi penjelasan hingga saat ini Wali Kota tidak wajib hadir dalam pembahasan tersebut karena sesuai dengan apa yang dilakukan DPRD Kota Surakarta.
Selain itu, dia mengatakan DPRD dan Pemkot Surakarta selama ini sedang membicarakan peraturan daerah atau kebijakan tertentu.
“Selama ini pembahasan perda itu dilakukan oleh masing-masing dinas yang jadi leading sektornya. Misalnya jika membahas seputar pajak daerah- mungkin Badan Pendapatan.
Kalau kaitannya dengan kesehatan mungkin Dinas Kesehatan. Pak Walikota nanti hanya datang pada paripurna biasanya,” jelasnya.
Anggota Fraksi PDIP yang juga anggota DPRD itu lebih lanjut mengatakan, Perda yang disinyalir diabaikan ternyata berjalan normal dan baik, begitu pula dengan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada menjalankan tugasnya sebagai wali kota. “Masih sesuai jalur. Kegiatan-kegiatan kita masih berjalan seperti biasa.
Kita masih bisa melakukan kerja, kita masih bisa melakukan rapat, kita juga masih melakukan kunjungan misalnya, dan memang semua dinas nampaknya masih berjalan seperti biasa, belum ada feedback dari dinas terkait permasalahan waktu” ungkap Ginda.
Saat ditanya pendapatnya mengenai Perda mana saja yang terbengkalai, Ginda Ferachtriawan berterus terang menyatakan, sebagai anggota DPRD Kota Surakarta, dirinya tidak mengetahui secara spesifik bagian yang disebutkan tersebut.
Padahal, Fraksi PDIP dan PKS menuding hal tesebut tidak dilakukan putra sulung Presiden Jokowi itu sebagai perda yang terabaikan karena cuti kampanye.
“Saya belum tahu apa yang dimaksud dengan istilah terbengkalai atau cutinya itu sampai mengganggu yang mananya, teknisnya seperti apa,” tegasnya.
Bahkan, anggota Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat ini mengusulkan agar permasalahan tersebut segera diangkat ke pihak eksekutif, misalnya kepada instansi terkait yang melihat permasalahan atau hambatannya.
Terkait sikap Ginda atas permohonan mundur yang diajukan kelompoknya, ia menyebutkan dalam Perpres terbaru, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka diperbolehkan diberikan waktu istirahat untuk berkampanye.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler