NASIONAL
NASIONAL

Gibran Disebut Kerja di Bawah Standar, DPRD Surakarta Malah Bilang Begini

BANDA ACEH  – Fraksi PDIP dan PKS DPRD Surakarta menuding Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkinerja di bawah standar karena sibuk berkampanye di Pilpres 2024 hingga membuat isu ini menjadi sorotan publik. 

 Anggota DPRD Surakarta, Ginda Ferachtriawan merespons tegas tudingan Gibran tidak bekerja maksimal di Solo. “Setahu saya perda yang belum ada dibilang terbengkalai, belum. 

Beberapa perda pembahasannya masih berjalan semestinya” ungkap Ginda ketika dihubungi, Sabtu (20/1/2024). 

Ginda juga memberi penjelasan hingga saat ini Wali Kota tidak wajib hadir dalam pembahasan tersebut karena sesuai dengan apa yang dilakukan DPRD Kota Surakarta. 

Selain itu, dia mengatakan DPRD dan Pemkot Surakarta selama ini sedang membicarakan peraturan daerah atau kebijakan tertentu. 

“Selama ini pembahasan perda itu dilakukan oleh masing-masing dinas yang jadi leading sektornya. Misalnya jika membahas seputar pajak daerah- mungkin Badan Pendapatan. 

Kalau kaitannya dengan kesehatan mungkin Dinas Kesehatan. Pak Walikota nanti hanya datang pada paripurna biasanya,” jelasnya. 

Anggota Fraksi PDIP yang juga anggota DPRD itu lebih lanjut mengatakan, Perda yang disinyalir diabaikan ternyata berjalan normal dan baik, begitu pula dengan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada menjalankan tugasnya sebagai wali kota. “Masih sesuai jalur. Kegiatan-kegiatan kita masih berjalan seperti biasa. 

Kita masih bisa melakukan kerja, kita masih bisa melakukan rapat, kita juga masih melakukan kunjungan misalnya, dan memang semua dinas nampaknya masih berjalan seperti biasa, belum ada feedback dari dinas terkait permasalahan waktu” ungkap Ginda. 

Saat ditanya pendapatnya mengenai Perda mana saja yang terbengkalai, Ginda Ferachtriawan berterus terang menyatakan, sebagai anggota DPRD Kota Surakarta, dirinya tidak mengetahui secara spesifik bagian yang disebutkan tersebut. 

Padahal, Fraksi PDIP dan PKS menuding hal tesebut tidak dilakukan putra sulung Presiden Jokowi itu sebagai perda yang terabaikan karena cuti kampanye. 

“Saya belum tahu apa yang dimaksud dengan istilah terbengkalai atau cutinya itu sampai mengganggu yang mananya, teknisnya seperti apa,” tegasnya. 

Bahkan, anggota Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat ini mengusulkan agar permasalahan tersebut segera diangkat ke pihak eksekutif, misalnya kepada instansi terkait yang melihat permasalahan atau hambatannya. 

Terkait sikap Ginda atas permohonan mundur yang diajukan kelompoknya, ia menyebutkan dalam Perpres terbaru, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka diperbolehkan diberikan waktu istirahat untuk berkampanye.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya