BANDA ACEH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner.
Keputusan ini diambil menyusul pengunduran diri dua pimpinan utama OJK, Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara, dari jabatan masing-masing.
Penunjukan tersebut menjadi bagian dari langkah kelembagaan OJK untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan menjaga stabilitas organisasi di tengah dinamika sektor jasa keuangan nasional yang terus berkembang.
Penunjukan Komisioner Pengganti Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan
Friderica Widyasari Dewi saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Selain dirinya, OJK juga menunjuk Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa penunjukan pejabat pengganti tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan internal lembaga.
“Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK,” kata Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, sebagaimana dikutip SURYA.co.id dari Antara.
Mekanisme Kelembagaan untuk Menjaga Stabilitas OJK
Ismail menjelaskan bahwa mekanisme penunjukan ini merupakan bagian dari sistem kelembagaan yang telah dirancang untuk memastikan OJK tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan secara optimal, meskipun terjadi perubahan di jajaran pimpinan.
Ia menekankan bahwa sistem tersebut menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas internal organisasi agar tidak mengganggu kinerja lembaga secara keseluruhan.
Ia menegaskan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Keputusan penunjukan Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi sebagai pejabat pengganti akan mulai berlaku efektif pada 31 Januari 2026.
Fokus Penajaman Kebijakan dan Pelayanan Publik
Ke depan, OJK akan melakukan penajaman terhadap berbagai kebijakan strategis, program kerja, serta agenda prioritas untuk merespons perkembangan terbaru di sektor keuangan nasional.
Selain itu, OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap terjaga, sembari mempertahankan kualitas layanan kepada masyarakat dan memperkuat pelindungan konsumen.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor keuangan nasional serta memastikan kepercayaan publik terhadap OJK tetap terpelihara di tengah fase transisi kepemimpinan.


















































































































Komentar Terbaru