Selasa, 21/05/2024 - 11:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pelaku Pembunuhan Pengemudi Taksi Daring di Semarang Divonis Seumur Hidup

Ilustrasi pembunuhan. Pelaku pembunuhan seorang pengemudi taksi daring di Semarang divonis seumur hidup.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 SEMARANG — Bahgastian Wahyu Kisara, terdakwa kasus pembunuhan pengemudi taksi daring di Kota Semarang, Jawa Tengah, Fauzy Aribammar, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Haruno Patriadi dalam sidang di PN Semarang, Rabu (25/1/2024), sama dengan tuntutan jaksa.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Haruno.

Berita Lainnya:
IPW Curiga RAT Dapat Izin tak Resmi Jadi Pengawal Bos Tambang

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak manusiawi dan menimbulkan trauma bagi keluarga korban. Selain itu, lanjut dia, korban meninggalkan istri yang masih dalam kondisi hamil. Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima.

Sebelumnya, Fauzy Aribammar ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di perkampungan Jalan Mugas Dalam Raya, Kota Semarang, 24 Juli 2023. Korban yang merupakan pengemudi taksi daring tersebut ternyata merupakan korban perampokan yang dilakukan oleh BWK.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
PKS Usung Ahmad Syaikhu pada Pilgub Jakarta 2024

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Pelaku sempat kabur ke Karanganyar untuk bersembunyi sebelum akhirnya diringkus polisi tak berselang lama usai kejadian.

sumber : Antara

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi