Kenali Praktik Utang yang Rusak dan Haram 

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

JAKARTA — Semasa hidup, sebagian banyak manusia terutama kalangan menengah ke bawah pastilah pernah melakukan praktik utang piutang, baik memberi hutang ataupun berhutang. Bahkan kalangan menengah ke atas pun banyak yang melakukan utang piutang.

ADVERTISEMENTS

Agama Islam sebagai agama yang sempurna juga mengatur secara detail praktik utang piutang dan dengan tegas melarang praktik riba. Di samping itu, umat Islam juga perlu mengenali praktik hutang piutang yang rusak dan haram  

ADVERTISEMENTS

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali menjelaskan praktik utang yang rusak dan haram.

Sayyid Abdurrahman bin Muhammad Al-Masyhur dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin menjelaskan, “Praktik utang yang rusak dan haram adalah menghutangi dengan adanya syarat memberi manfaat kepada orang yang menghutangi. Hal ini jika syarat tersebut disebutkan dalam akad. Adapun ketika syarat tersebut terjadi ketika sebelum akad dan tidak disebutkan di dalam akad, atau tidak adanya akad, maka hukumnya boleh dengan hukum makruh. Seperti halnya berbagai cara untuk merekayasa riba pada selain tujuan yang dibenarkan syariat.”

 

ADVERTISEMENTS

Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa Allah SWT dan Rasul-Nya melarang praktik riba. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

ADVERTISEMENTS

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ  فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

Allażīna ya’kulūnar-ribā lā yaqūmūna illā kamā yaqūmul-lażī yatakhabbaṭuhusy-syaiṭānu minal-mass(i), żālika bi’annahum qālū innamal-bai‘u miṡlur-ribā, wa aḥallallāhul-bai‘a wa ḥarramar-ribā, faman jā’ahū mau‘iẓatum mir rabbihī fantahā falahū mā salaf(a), wa amruhū ilallāh(i), wa man ‘āda fa ulā’ika aṣḥābun-nār(i), hum fīhā khālidūn(a).

ADVERTISEMENTS

Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya. (QS Al-Baqarah Ayat 275)

ADVERTISEMENTS

Kiai Muiz Ali menambahkan, diriwayatkan Abu al-Husein Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairi al-Naisaburi atau yang lebih dikenal sebagai Imam Muslim menyampaikan sabda Nabi Muhammad SAW terkait riba.

“Rasulullah SAW melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata Rasulullah SAW, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR Imam Muslim).

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version