Jumat, 03/05/2024 - 10:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Buntut Kasus Kawat Kasur Nyangkut di KRL, Polisi Imbau Warga tak Buang Sampah Sembarangan

ADVERTISEMENTS

 TANGERANG SELATAN — Aparat kepolisian memberikan imbauan kepada warga di sekitar Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan (Tangsel), agar tak membuang benda ke jalur kereta api. Imbauan itu diberikan usai kendala yang dialami Commuter Line yang tersangkut kawat spring bed pada Selasa (30/1/2024) lalu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tangsel Iptu Wendi Afrianto mengatakan, hingga saat ini polisi belum menerima laporan dari PT KAI terkait insiden tersebut. Namun, polisi tetap melakukan imbauan kepada warga agar tidak membuang barang rongsokan ke rel kereta.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kalau imbauan pasti ada, Tiga Pilar pastinya turun,” kata Wendi ketika dikonfirmasi Kamis (1/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh
Berita Lainnya:
Mobil Alphard Tempat Brigadir Ridhal Ali Tomi Akhiri Hidup Gunakan Pelat DPR, MKD Sebut Palsu!

Ia menjelaskan, petugas di lapangan seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan petugas kelurahan, ditambah penanggung jawab pihak stasiun, diminta untuk melakukan imbauan ke masyarakat. Imbauan terutama dilakukan di lapak pengepul barang-barang rongsokan di sekitar jalur kereta.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sebelumnya, KAI Commuter telah memohon maaf atas terjadinya kendala operasional perjalanan Commuter Line No 1772 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung pada Selasa pukul 18.17 WIB di Stasiun Pondok Ranji. Kendala itu disebabkan benda asing berupa kawat Spring Bad menyangkut di bawah rangkaian kereta, sehingga perjalanan Commuter Line No 1772 terganggu. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Terkuak! Ternyata Syahrul Yasin Limpo Suka Sewa Biduan Dangdut, Sekali Sawer Minimal Rp50 Juta

“Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007, Pelanggaran atas hal tersebut juga bisa kena denda sebesar Rp 15 juta,” kata Leza melalui keterangan tertulis. 

Untuk itu, KAI Commuter mengajak masyarakat, khususnya yang berada di sepanjang jalur rel, untuk menjaga bersama-sama keselamatan. Masyarakat juga diminta menjaga keamanan perjalanan kereta api, khususnya perjalanan Commuter Line.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi